TintaRaya, SERANG – Kualitas pekerjaan revitalisasi SMPN 2 Baros di Desa Sindangmandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan anggaran Rp610 juta itu diduga memiliki sejumlah kejanggalan, terutama pada pemasangan plafon, keramik, dan kusen.
Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi foto/video yang dihimpun Redaksi TintaRaya di lokasi, kondisi pekerjaan terlihat belum memenuhi standar kualitas. Pemasangan plafon terlihat kurang rapi, dengan sejumlah sambungan yang renggang dan bagian pinggir yang belum tertata baik. Pemasangan keramik juga tampak tidak rata dan kurang presisi, sementara kusen jendela dan pintu dilaporkan belum terpasang hingga saat ini.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, pekerjaan sempat terbengkalai selama sekitar dua minggu tanpa aktivitas pekerja. Selain itu, muncul dugaan material dipasok oleh oknum pendamping proyek, termasuk pembuatan kusen, yang seharusnya menjadi kewenangan pelaksana. Sejumlah hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Saat hendak dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Kepala SMPN 2 Baros, Een Rohaeni, beralasan sedang sakit dan belum bisa memberikan keterangan. Sementara itu, Encep, yang disebut sebagai pendamping proyek, belum merespons pertanyaan wartawan terkait kondisi pekerjaan, dugaan keterlambatan, serta pengadaan material.
AKAN DILAPORKAN KE KEJAKSAAN
Ketua LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK) Banten, Ely Jaro, menilai proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk indikasi _mark up_ anggaran yang perlu dibuktikan melalui audit teknis.
“Pekerjaan Rp610 juta itu harus berkualitas. Kalau plafon renggang, keramik tidak rata, kusen belum terpasang, dan sempat mangkrak dua minggu, ini patut diduga ada masalah. Kami akan menyurati Kejaksaan Negeri Serang, Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat Kabupaten Serang, Ombudsman, dan Polres Serang Kota untuk meminta audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut,” tegas Ely Jaro.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan anggaran Rp610 Juta dari APBN TA 2026. Dalam papan tersebut, Een Rohaeni tercantum sebagai Penanggung Jawab, Uus Sulaeman sebagai Ketua, Hedi Rosadi sebagai Sekretaris/Logistik, Atin sebagai Bendahara, dan Akhmad Ali Mansyurudin sebagai Pelaksana.
Dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dan persoalan pengadaan material perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis serta audit agar penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pendamping proyek Encep belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan wartawan. Redaksi TintaRaya tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi pihak sekolah, pendamping, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(*Tim/Red)
















