TintaRaya, KOTA SERANG – Berdasarkan Surat Nomor 56/PAN.PN.W29-U1/HK.2.4/VI/2026 perihal pemberitahuan pelaksanaan sita ekskusi perkara nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Srg dan berdasarkan penetapan keputusan ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A tanggal 25 Mei 2025 Nomor 8/Pdt/Eks/2025/PN Srg dalam perkara Pemohon Ekskusi : Hj Eha Soleha melawan Termohon Ekskusi : Restia Dian Aini dan Sahrudin dengan Turut Termohon : Hj. Nasibah dan H.B.Muh. DG Manasseng

Nampak, pelaksanaan Sita Ekskusi tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan menghadirkan tim juru sita PN Serang, pihak Pemohon, Turut Termohon, Denpom, Babinsa, Babinkamtibmas Polsek Taktakan, pihak Kelurahan Panggung Jati dan Ketua RT setempat yang dilaksanakan di kediaman Turut Termohon Perum Widia Asri blok HH/17, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang – Banten. Jum’at, (12/6/2026)
Untung Rohadi, SH selaku Juru Sita PN Serang kepada media mengatakan, “Berdasarkan amar putusan PN Serang Nomor 96/Pdt.G/2017 tentang Sita Ekskusi terhadap Turut Termohon Hj. Nasibah dan H.B.Muh.DG Manasseng atas dua bidang tanah, yaitu :
1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1673/Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang diterbitkan 1 April 2025 dengan luas 105 M2 sebagaimana tercatat dalam surat ukur Nomor: 21/Panggung Jati/2025 tanggal 24 Januari 2005. Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut saat ini tercatat atas nama Hj Nasibah
2. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 233/Kasunyatan, Kecamatan Kasemen yang diterbitkan tanggal 3 Maret 2016 dengan luas 237 M2 sebagaimana tercatat dalam Surat Ukur Nomor: 0021/Kasunyatan/2015 tanggal 19 Oktober 2015 Sertifikat (SHM) tersebut saat ini tercatat atas nama H.B.Muh.Husni DG Manasseng
Namun, hari ini Jum’at, (12/6/2026) hanya satu bidang tanah yang di Sita Ekskusi, yaitu Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1673/Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atas nama Hj. Nasibah, yang satu bidang berikutnya di Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang masih menunggu keputusan dari pimpinan ‘ketua pengadilan.”ujarnya
Untung menegaskan, bahwa ini hanya Sita Ekskusi atau membekukan sertifikat ke BPN bukan ekskusi, artinya agar tidak dipindah tangankan, baik diperjualbelikan, disewakan ataupun digadaikan ke pihak lain.”tegasnya
Dan jika pihak Termohon Ekskusi keberatan atas Sita Eksekusi ini, silahkan ajukan ke PN Serang, bahkan bisa juga untuk perdamaian sebelum turun Ekskusi, ini artinya, pihak keluarga (Turut Termohon) bisa melakukan musyawarah kembali dengan pihak Pemohon Ekskusi dengan melampirkan surat kesepakatan kedua belah pihak, tapi bilamana tidak ada penyelesaian maka pihak Pemohon Ekskusi akan mengajukan ke ketua PN Serang untuk melakukan Ekskusi terhadap Turut Termohon.ujarnya
Untung juga mengatakan, perlu diketahui, bahwa proses tersebut sudah sesuai prosedur
“Tentu proses Sita Ekskusi ini sudah sesuai prosedur, yaitu sudah melalui tahapan sidang, baik pihak pemohon Ekskusi maupun pihak Turut Termohon Ekskusi yaitu pada perkara Nomor 96/Pdt.G/2017, bahkan pihak Turut Termohon Ekskusi (H.B.Muh.DG Manasseng) saat itu telah menguasakan kepada kuasa hukum Cecep dan mengajukan banding pada tahun 2018 tapi tidak dapat diterima (ditolak-red) oleh PN Serang.”katanya
Sementara itu, Turut Termohon H.Daeng Manasseng (H.B.Muh.Husni DG Manasseng) mengungkapkan, bahwa berawal agunan Sertifikat oleh mantan mantu “Hadikatul Munawaroh alias ikoh yang bekerja sama dengan Restia Dian Aini dan Sahrudin (Kadis LH Serang aktif) yang diagunkan ke Pemohon Ekskusi Hj. Eha Soleha.”ungkapnya
“Namun ditegaskan H. Daeng Manasseng “Saya tidak pernah meminjam uang dan tidak pernah menjaminkan harta saya kepada pihak lain.”tegasnya
Kronologi
“Waktu itu saya perlu Serifikat, nanya ke istri saya (Hj. Nasibah) mana Sertifikat, namun dua hari kemudian baru ada jawaban, bahwa Sertifikat dipinjam (diagunkan) oleh Hadikatul Munawaroh alias ikoh
Diketahui mantan mantu ikoh telah bekerja sama dengan dua orang lainnya, yaitu Restia Dian Aini dan Sahrudin yang merupakan Kadis LH Kabupaten Serang aktif. Kerja sama tersebut guna memenangkan tender disalah satu proyek dengan mengagunkan Sertifikat kepada Hj.Eha Soleha (Pemohon Ekskusi) sebesar Rp800 juta lebih
Singkat cerita, Hadikatul Munawaroh alias ikoh bersama pengacaranya datang mengajak “pak besok sidang, apanya yang disidang, saya gak tau apa – apa kok mau disidang.”kata H. Daeng Manasseng meniru perkataan ikoh
Lanjut H. Daeng Manasseng, tiga hari kemudian datang keputusan dari PN Serang, kemudian saya mendatangi ke PN Serang dan meminta agar jangan dilanjutkan perkaranya, karena saya tidak pernah menandatangani perjanjian piutang atas sertifikat yang diagunkan kepada Hj. Eha Soleha (Pemohon Ekskusi) tersebut dan bahkan belum pernah ketemu dengan mereka.”ujarnya
Hingga pada akhirnya,Sita Eksekusi pun dilakukan oleh PN Serang pada Jum’at, (12/6/2026), namun kami (Turut Termohon) menilai ada kejanggalan “saya korban” bukan pelaku yang dieksekusi, karena belum pernah menandatangani dalam perkara agunan hutang piutang dengan pemohon Ekskusi (Hj. Eha Soleha) bahkan kami pun belum pernah ikut sidang dalam perkara Sita Eksekusi di PN Serang.
Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Banten yang sebelumnya kami Laporkan di Polresta Serang Kota atas kasus dugaan penipuan (Pemalsuan tandatangan-red) dan penggelapan. Saat ini kasusnya sudah dinaikan ke SP2HP.”tutupnya.(*Jack/Red)
















