banner 728x250

GPM PANDEGLANG DESAK POLDA BANTEN BENTUK TIMSUS, USUT TUNTAS DUGAAN TAMBANG ILEGAL DARI SOPIR HINGGA PENERIMA PROYEK!

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, PANDEGLANG – Dugaan penggunaan tanah merah dari tambang ilegal untuk material timbunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serang-Panimbang terus menjadi sorotan.

Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang, Nuryahman, S.Pd, mendesak PT Panca selaku pelaksana pekerjaan di Sta 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, untuk membuka secara transparan jumlah tanah merah yang diduga diambil dari tambang ilegal di Kadumalati.

banner 325x300

“Kami meminta PT Panca selaku pelaksana pekerjaan di Sta 70 segera menjelaskan secara terbuka: berapa meter kubik atau berapa ton tanah merah yang telah diambil dari lokasi tambang di Kadumalati dan digunakan sebagai material timbunan di proyek Tol Serang-Panimbang? Dari tanggal berapa hingga tanggal berapa pasokan tersebut berlangsung.? Dan berapa nilai transaksinya.?” tegas Nuryahman, Sabtu (18/10/2026).

Menurutnya, angka yang jelas sangat penting karena setiap meter kubik tanah yang diambil tanpa izin negara berarti kerugian negara yang nyata.

“Jumlahnya tidak boleh dirahasiakan dari publik,” ujarnya.

DESAK POLDA BANTEN BENTUK TIMSUS

Lebih lanjut, Nuryahman mendesak Kapolda Banten untuk turun langsung mengusut tuntas dugaan operasional tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta Polda Banten membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan operasional tambang ilegal di wilayah Kadumalati yang memasok material ke proyek tol. Polisi harus memeriksa: izin lokasi pengambilan, dokumen transaksi, saksi pengangkutan, serta siapa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya — dari pengambil tanah, pengangkut, hingga penerima di lokasi proyek,” desaknya.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apapun kedudukannya,” tambahnya.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM

DPC GPM Pandeglang mencatat, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara – Pengambilan mineral tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindak pidana.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan dilarang.

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Potensi kerugian negara akibat pengadaan barang/jasa dari sumber ilegal.

TIGA TUNTUTAN GPM

1. PT Panca wajib mempublikasikan laporan lengkap: jumlah tanah merah yang diterima, asal-usul lokasi, periode pasokan, dan nilai pembayaran.

2. Polda Banten melakukan penyelidikan cepat, terbuka dan transparan.

3. DLH dan Dinas ESDM Provinsi Banten segera turun untuk verifikasi izin dan kondisi kerusakan lingkungan di lokasi Kadumalati.

“Negara tidak boleh kehilangan kewibawaan di tanahnya sendiri. Alam milik rakyat tidak boleh digali secara ilegal hanya untuk keuntungan sebagian pihak. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan,” tutup Nuryahman.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi TintaRaya masih berupaya menghubungi pihak PT Panca dan Polda Banten untuk mendapatkan hak jawab.

 

(*Wawan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *