TintaRaya, PANDEGLANG – Sikap tidak profesional dan anti kritik diduga ditunjukkan Kepala Sekolah SDIT Birrul Walidain, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Setelah dikonfirmasi awak media terkait proyek revitalisasi gedung sekolah senilai Rp 1.332.113.235,- yang diduga bermasalah, Kepala Sekolah tersebut diduga langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan.
Proyek revitalisasi yang bersumber dari uang negara tersebut seharusnya transparan dan terbuka untuk publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
AWAL KRONOLOGI
Kronologi bermula saat awak media TintaRaya mencoba melakukan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Konfirmasi tersebut terkait beberapa temuan di lapangan yang diduga janggal, di antaranya:
1. Dugaan pelaksanaan proyek bersifat sewa kelola / dikelola langsung oleh kepala sekolah
2. Dugaan pekerja tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat bekerja di ketinggian
3. Dugaan penggunaan material tidak bermutu, seperti semen merk Merdeka yang diduga tidak sesuai RAB
4. Dugaan tidak melibatkan pekerja lokal/pemberdayaan masyarakat sekitar
Namun bukannya memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kepala Sekolah SDIT Birrul Walidain tersebut diduga justru memblokir nomor wartawan setelah pesan konfirmasi dibaca (centang dua biru).
PERNYATAAN WARTAWAN
“Ada apa Kepala Sekolah SDIT Picung memblokir HP wartawan sesudahnya dikonfirmasi soal bangunan revitalisasi? Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus blokir? Tugas kami wartawan hanya konfirmasi, bukan menghakimi,” ujar wartawan yang nomornya diblokir, Sabtu (18/10/2026).
Menurutnya, tindakan memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi merupakan bentuk alergi terhadap keterbukaan informasi publik dan patut diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami menduga ada yang disembunyikan. Kalau proyeknya bagus, materialnya bermutu, dan sesuai RAB, harusnya dijawab dengan baik. Bukan malah diblokir. Ini sudah masuk ranah menghalangi tugas pers,” tegasnya.
DESAKAN KE DINAS PENDIDIKAN
Atas kejadian tersebut, rekan-rekan wartawan di Kabupaten Pandeglang menyayangkan sikap Kepala Sekolah tersebut dan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang untuk segera memberikan pembinaan dan teguran keras terkait etika komunikasi pejabat publik dengan pers.
Padahal Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 jelas menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDIT Birrul Walidain masih belum dapat dimintai keterangan karena nomor wartawan masih dalam keadaan diblokir.
Tim TintaRaya akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan pihak terkait lainnya.
(*Wawan)
















