TintaRaya, SERANG – Kejanggalan ditemukan pada proyek pembangunan paving block di Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang – Banten. Papan Informasi Proyek (PIP) diduga sengaja diganti usai pemberitaan media naik, dengan modus menghilangkan informasi titik lokasi pekerjaan.
Berdasarkan dokumentasi awal yang dimiliki Redaksi TintaRaya pada 14 Oktober 2026, pada PIP awal sebelum berita tayang, lokasi pekerjaan tertulis dengan jelas dan lengkap, yaitu Kp. Sobong Ds. Lebak Kec. Ciomas.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Setelah pemberitaan terkait proyek tersebut naik di media dengan judul “Proyek Paving Block di Desa Lebak Ciomas Diduga Fiktif, Lokasi Fisik Tak Sesuai PIP”, PIP tersebut langsung diganti.
Pada PIP baru per tanggal 20 Oktober 2026, lokasi pekerjaan yang semula detail Kp. Sobong, kini hanya tertulis “Desa Lebak Kecamatan Ciomas” tanpa mencantumkan titik detail lokasi pekerjaan sama sekali.
Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya sesuai PIP awal yaitu di Kp. Sobong Desa Lebak, namun pada pelaksanaannya justru dikerjakan di Kp. Peundeuy Desa Lebak sesuai temuan lapangan sebelumnya.
Setelah pemberitaan naik di media, seharusnya pihak terkait melakukan klarifikasi, bahkan Redaksi TintaRaya membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan justru mengganti PIP dengan tidak mencantumkan lokasi detailnya.
HILANGKAN LOKASI, DIDUGA AKALI RAB
Modus menghilangkan detail lokasi pekerjaan pada PIP baru dinilai sebagai upaya untuk mengaburkan informasi publik. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau PIP awal jelas ada lokasi pekerjaannya Kp. Sobong, kenapa setelah diberitakan malah diganti dan lokasi detailnya dihilangkan? Ini jelas ada yang tidak beres, diduga proyeknya tidak sesuai perencanaan sehingga lokasinya sengaja dihilangkan biar tidak bisa dikroscek warga,” tegas warga setempat yang menjadi sumber TintaRaya.
Warga menduga, penghilangan lokasi pekerjaan pada PIP baru bertujuan agar masyarakat tidak dapat mencocokkan antara lokasi yang tertera di RAB dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Selain kejanggalan PIP, upah pekerja (HOK) juga patut dipertanyakan. Apakah dibenarkan upah dibayar dengan cara per meter, yaitu Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per meter?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan CV. Mutiara Ageung maupun Pemerintah Desa Lebak belum dapat memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pergantian PIP dan penghilangan informasi titik lokasi pekerjaan tersebut.
Masyarakat meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan sidak ke lokasi proyek.
Redaksi TintaRaya masih terus melakukan upaya konfirmasi dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas..?.(*Red)
















