TintaRaya, SERANG – Pekerjaan peningkatan kualitas PSU permukiman (drainase lingkungan) di RW 002 Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini diduga mengubah fungsi saluran irigasi lama menjadi drainase permukiman tanpa kajian.
Proyek tersebut berdasarkan Papan Informasi Proyek (PIP) yang ditemukan tergeletak di tanah, memuat data sebagai berikut:
Data Proyek:
– Nomor Kontrak: 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim-3/2026
– Tanggal Kontrak:15 September 2026
– Pelaksana: CV. Raja Dilfa Barqi
– Nilai Kontrak: Rp 188.380.000
– Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
– Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2026
TEMUAN DI LAPANGAN
Berdasarkan pemantauan, investigasi, dan dokumentasi foto yang dilakukan di lokasi pada 21 Oktober 2026, ditemukan beberapa kejanggalan:
1. Diduga Alih Fungsi Irigasi
Saluran lama yang selama ini berfungsi sebagai saluran irigasi sawah produktif dipersempit dan sebagian ditimbun tanah. Kondisi tersebut diduga mengubah fungsi dari saluran irigasi menjadi saluran drainase lingkungan permukiman.
2. Papan Informasi Proyek Tergeletak di Tanah
Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang tegak dan terlihat jelas sebagai bentuk transparansi anggaran, justru ditemukan dalam kondisi tergeletak di atas tanah. Hal ini merupakan pelanggaran administrasi dan prinsip keterbukaan informasi publik.
3. Pemasangan U-Ditch Tidak Rapi
Beberapa blok beton U-Ditch terlihat belum terpasang rapi, terdapat celah sambungan yang terbuka dan penumpukan tanah di sisi saluran, sehingga dikhawatirkan tidak berfungsi maksimal saat musim hujan.
KETUA LSM KPK-NUSANTARA BANTEN BERSUARA
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi-Nusantara Perwakilan Banten, *Aminudin*, angkat bicara.
“Papan proyek yang tergeletak merupakan pelanggaran administrasi proyek. Yang lebih krusial, kami khawatir saluran irigasi sawah yang sudah ada sejak lama berubah fungsi tanpa kajian dan izin perubahan. Jika benar, hal ini dapat mengganggu pasokan air petani sawah dan mengancam ketahanan pangan lokal,” tegas Aminudin kepada TintaRaya, Selasa (21/10/2026).
DASAR HUKUM DUGAAN PELANGGARAN
LSM KPK-Nusantara Banten menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap:
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang mewajibkan kontraktor memasang papan proyek dengan benar selama pekerjaan berlangsung sebagai bentuk akuntabilitas.
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Pertanian dan Peraturan tentang Irigasi, yang mengatur perlindungan jaringan irigasi agar tidak diubah fungsi tanpa proses perizinan yang jelas dari dinas terkait.
TUNTUTAN LSM
Aminudin meminta kepada pihak terkait untuk segera bertindak:
1. Meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten untuk melakukan sidak ke lokasi
2. Memeriksa apakah ada izin perubahan fungsi saluran irigasi menjadi drainase
3. Meminta penjelasan resmi dari kontraktor CV. Raja Dilfa Barqi dan konsultan pengawas proyek
4. Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV. Raja Dilfa Barqi dan DPRKP Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi TintaRaya akan terus mengawal kasus ini dan membuka hak jawab serta hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(*Red)
















