TintaRaya, KOTA SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) merealisasikan proyek pembangunan drainase pengendali banjir Kota Serang tepatnya di Jalan Perumahan Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Proyek tersebut menjadi tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten sekaligus usulan yang diajukan Pemkot Serang untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini kerap terjadi saat musim hujan.
Dana proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Naga Hitam Kusuma dengan total anggaran Rp9.116.816.290,00 (Sembilan miliar seratus enam belas juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), mulai tanggal kontrak 27 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun sangat disayangkan, saat Tim TintaRaya bersama lembaga melakukan investigasi di lokasi pekerjaan, ditemukan beberapa poin dugaan pelanggaran, di antaranya:
1. Pekerja Diduga Abaikan K3
Para pekerja yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Nampak para pekerja kebanyakan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm, sarung tangan, dan sepatu boots.
2. Penggunaan Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Penggunaan material seperti semen, pasir, batu, dan besi diduga tidak sesuai spesifikasi. Penggunaan semen terdapat 3 varian, yaitu Semen Bezt, Semen Serang, dan Semen Conch. Sementara pasir yang digunakan layaknya pasir ayak atau pasir urugan, sedangkan besi yang digunakan untuk slup dan tiang kebanyakan besi ukuran 6 inci banci, sehingga diduga asal jadi dan akan berdampak dan memperburuk kualitas bangunan, ditambah cara adukan dilakukan secara gabrugan atau tidak berdasarkan takaran semestinya.
3. Tanah Warga Terkena Pelebaran Diduga Tanpa Kompensasi
Tanah milik warga yang terkena pelebaran drainase dengan volume lebar 50 cm, panjang kisaran 50 meter, diduga tidak ada kompensasi atau ganti rugi.
Salah satu warga yang merasa dirugikan mengatakan kepada TintaRaya:
“Yang jelas kami tidak dilibatkan musyawarah, hanya kami diberitahukan oleh pihak pelaksana, bahwa akan dilakukan pembongkaran dan dilakukan pelebaran drainase. Namun tidak dijelaskan untuk kompensasinya, hingga saat ini setelah beberapa bangunan dibongkar dan dilakukan pelebaran belum ada pembicaraan apapun termasuk kompensasi atau ganti rugi. Untuk kompensasi silahkan hubungi pak Wahyu. “ucap pelakasana kepada ust. Muin salah satu pengasuh ponpes Al Aziziyah
“Tanah kami dicaplok tanpa ganti rugi, termasuk juga pagar dengan ketinggian kisaran 2 meter belum ada kejelasan” ujar Ustad Muin, salah satu pengasuh Ponpes Al-Aziziyah kepada TintaRaya pada Sabtu, (24/10/2026).
Ia menambahkan, bahwa tanah yang terkena pelebaran 50cm merupakan hak milik dan bersertifikat dan kami berharap agar pihak pelaksana, kontraktor maupun pihak pemerintah segera memberi kejelasan terutama perihal kompensasi “imbuhnya
Sementara itu, pihak CV. Naga Hitam Kusuma, Riko, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, “Tanahnya offside…Itu saluran tanah Pemda mang. Pagar mah dibangun pagar lagi. Tetep di pagar 2 meter sesuai dengan eksisting. Masuk ke CCO nanti.” katanya sambil mengarahkan awak media untuk maen ke markas naga biar tau kantor nya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari pihak pelaksana di lapangan bernama Jinaji dan Riko dari pihak perusahaan CV. Naga Hitam Kusuma terkait beberapa dugaan tersebut. Tim TintaRaya akan berupaya melakukan konfirmasi ke dinas terkait, yaitu DPUPR Provinsi Banten.
Apabila ada pihak yang keberatan, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(*Tim/Red)
















