banner 728x250

Terkait Dugaan Proyek Paving Block di Desa Lebak-Ciomas: Forum Komunikasi Masyarakat Banten Kirim Balasan Somasi ke Perkim Serang, Sebut Penjelasan Belum Temuan Lapangan

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Forum Komunikasi Masyarakat Banten bersama Media Perwakilan Banten dan LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten mengirimkan surat balasan sekaligus somasi kedua kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serang. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas surat balasan Perkim yang dinilai belum menjawab secara tuntas berbagai kejanggalan pelaksanaan proyek pembangunan/rehabilitasi PSU, tepatnya di Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang – Banten

Ketua LSM KPK-Nusantara Banten, Aminudin, bersama Koordinator Forum SAMSUL, menyatakan bahwa penjelasan yang disampaikan Perkim justru memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.

banner 325x300

1. SOAL LOKASI, BUKAN SEKADAR PENULISAN NAMA

Terkait alasan Perkim mengenai perbedaan penulisan nama lokasi dalam dokumen kontrak dan Papan Informasi Proyek (PIP), pihak LSM menegaskan hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi penyimpangan teknis di lapangan.

“Perbedaan penulisan dalam dokumen administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk meloloskan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan gambar kerja yang telah disepakati. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta fisik di lapangan, bukan sekadar dokumen tertulis. RAB dan gambar kerja itu ada titik koordinatnya,” tegas Aminudin.

2. PERKIM DINILAI LEPAS TANGAN SOAL UPAH PEKERJA

Mengenai masalah pembayaran upah tenaga kerja (HOK) yang belum dibayarkan dan dibayar per meter, Perkim dalam surat balasannya menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

Namun, LSM menegaskan Perkim tetap memiliki kewajiban pengawasan melekat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Perkim tidak dapat melepaskan diri begitu saja dari tanggung jawab. Kontraktor itu di bawah pengawasan Perkim sebagai PPK dan PPTK. Jika terjadi pelanggaran hak pekerja, maka Perkim wajib memfasilitasi penyelesaiannya, bukan sekadar menyatakan ‘bukan kewenangan kami’. Itu namanya lepas tangan,” ungkapnya.

3. SOAL APD, PERKIM SENDIRI AKUI KETIDAKSESUAIAN

Lebih lanjut, terkait temuan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di lapangan, justru dalam surat balasannya Perkim sendiri mengakui bahwa penggunaan APD tidak sepenuhnya sesuai dokumen K3.

“Pengakuan ini membuktikan bahwa dugaan kami benar adanya penggunaan APD tidak konsisten dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja konstruksi. Padahal APD itu sudah dianggarkan dalam RAB dan wajib dipakai,” katanya.

4. TUNTUTAN: SIDAK BERSAMA DALAM 7 HARI KERJA

Melalui surat somasi balasan ini, Forum Komunikasi Masyarakat Banten bersama LSM KPK–Nusantara Banten menuntut tiga hal utama kepada Perkim Kabupaten Serang:

1. Melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara transparan bersama perwakilan LSM dan Media dalam 7 hari kerja sejak surat diterima, untuk memverifikasi kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan gambar kontrak.

2. Memerintahkan kontraktor memperbaiki seluruh kekurangan pekerjaan dan melengkapi APD pekerja dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi bersama.

3. Menyampaikan langkah pengawasan yang telah dan akan dilakukan, termasuk tindakan tegas terhadap kontraktor yang melanggar ketentuan kontrak, termasuk sanksi denda atau blacklist

KAMI AKAN LAPORKAN KE INSPEKTORAT DAN APH

Apabila tidak ada tanggapan dan tindakan nyata dalam batas waktu yang ditentukan, Lembaga dan Media mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Serang, serta menyerahkan seluruh bukti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada kerugian keuangan daerah.

“Uang rakyat harus dikelola dengan amanah. Jangan sampai anggaran yang berasal dari pajak masyarakat Banten dikembalikan dengan pekerjaan yang asal-asalan dan tidak sesuai standar. Kami beri waktu 7 hari,” pungkas SAMSUL.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan lanjutan atas somasi balasan tersebut. Redaksi tetap membuka hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

(*Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *