banner 728x250

Miris, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Padarincang Rp1,3 Miliar Diduga Tak Sesuai RAB: Upah HOK Diborongkan

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG  – Proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Padarincang, Kabupaten Serang – Banten, dengan anggaran fantastis Rp 1.398.600.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kembali disorot.

Pasalnya, bukan hanya soal keselamatan kerja, namun juga soal pengelolaan dan dugaan penyimpangan dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu, (10/10/2026) bangunan revitalisasi tersebut bersifat swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 2 Padarincang. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai RAB dan Juknis

BERIKUT 3 POIN KRUSIAL TEMUAN DI LAPANGAN YANG DIDUGA TIDAK SESUAI RAB:

1. DIDUGA ABAIKAN APD & K3

“Para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, rompi safety, dan sepatu boot.

Padahal mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara langsung termasuk dalam pelanggaran Juknis Revitalisasi Kemendikbud dan Permen PUPR No.10/2021 tentang SMK3. Pelanggaran K3 adalah pelanggaran hukum.

2. HOK DIDUGA DIBORONGKAN – POTENSI KORUPSI

“Harian Ongkos Kerja (HOK) yang seharusnya diberikan secara harian sesuai nilai yang tertuang di dalam RAB bukan diberikan secara borongan

Jika upah HOK dialihkan menjadi sistem borongan dengan tujuan untuk memotong atau menyelewengkan hak pekerja dan mengambil selisih anggaran upah, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

3. PENGGUNAAN MATERIAL DIDUGA DI BAWAH STANDAR

“Penggunaan semen merk Serang yang diduga kualitasnya di bawah standar, apalagi jika tidak sesuai RAB, sehingga bangunan hasil revitalisasi tidak akan maksimal, mudah retak, tidak tahan lama, serta membahayakan siswa-siswi. Biasanya harga yang terutang didalam RAB adalah harga satuan per kilo, sehingga jika disetarakan semen berkualitas misal semen merk tiga roda

Secara hukum dan teknis konstruksi, penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dikategorikan sebagai penyimpangan atau wanprestasi, dan jika baru kan udah saya foto baru lagimelibatkan dana negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

PEKERJA DAN P2SP BEDA PENGAKUAN SOAL UPAH

Jumroni, salah satu pekerja bagian musholla saat dikonfirmasi terkait upah mengungkapkan:

“Upah borongan sebesar Rp7 juta, bagian yang lain juga sama borongan Rp7 juta per ruangan, ada ruangan musholla, ada ruang kelas dan juga ruangan yang lainnya semua nya sama upah nya borongan termasuk grup saya ruang musholla, yang kerja semuanya ada 5 grup,” ungkapnya.

Sementara itu, Syarif, salah satu guru yang merupakan P2SP saat dikonfirmasi, ia mengatakan pekerjaan sudah dua minggu lebih dengan upah borongan.

“Pekerjaan sudah dua minggu lebih dengan upah borongan sebesar Rp7.500.000,- per ruangan. Semuanya ada 10 ruang, diantaranya 7 ruang kelas, 1 ruang laboratorium, 1 ruang musholla dan 1 ruang perpustakaan total 10 ruangan,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan bahan material menurut Syarif sudah sesuai RAB.

“Semua penggunaan material, semen Serang, besi, keramik 40cmx40cm termasuk upah semuanya sudah sesuai RAB. Adapun hal-hal lain yang perlu ditanyakan silahkan langsung ke kepala sekolah,” kilahnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab P2SP SMPN 2 Padarincang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Redaksi akan berupaya konfirmasi ke dinas terkait terutama Dindikbud Kabupaten Serang.

Apabila ada pihak yang keberatan, Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

 

(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *