banner 728x250

Lalai Bayar Honor Tim Likuidasi PT LKM Ciomas, Bupati Serang Terima Teguran Hukum

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Bupati Serang Rachmatuzakiyah mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas terkait belum dibayarkannya honorarium tim likuidasi untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Teguran tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tim Likuidasi dari Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners (DHP) Law Firm melalui surat somasi tertanggal 9 Oktober 2026

banner 325x300

Tiga orang kuasa hukum Tim Likuidasi yang terdiri dari Daddy Hartadi, S.H., Abdul Malik Fajar, S.H., dan Iskak, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bupati untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran honorarium tim likuidasi yang menurut mereka belum diselesaikan, meskipun tim telah menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi.

“Klien kami yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua tim likuidasi telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karenanya kami meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” terang Daddy saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Sabtu (17/10/2026).

SURAT SOMASI KE BUPATI DENGAN TEMBUSAN SEKDA HINGGA BPKAD

Pemkab Serang mendapatkan teguran hukum melalui Surat bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 yang ditujukan kepada Bupati Serang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Tim Likuidasi menjelaskan bahwa Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dibentuk dalam rangka proses pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tugas tim antara lain menyelesaikan kewajiban perusahaan, melakukan penagihan kepada debitur kredit, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Bank BJB.

Kuasa hukum juga merujuk pada laporan akhir tim likuidasi yang mencatat hasil penagihan kredit sekitar *Rp856,56 juta*. Hasil penagihan tersebut, di dalam surat teguran, antara lain digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim.

HONOR 2024-2025 BELUM DIBAYAR – TIDAK DIANGGARKAN BUKAN ALASAN HAPUS HAK

Persoalan muncul karena honorarium untuk tahun 2024 dan 2025 belum dibayarkan. Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan bahwa tidak dianggarkannya honorarium oleh pemerintah daerah tidak semestinya secara otomatis menghilangkan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi.

“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Apabila terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi, dan bukan membiarkannya tanpa kepastian,” terangnya.

Daddy juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang memberikan penjelasan tertulis mengenai status penugasan Tim Likuidasi hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta jumlah honorarium yang menjadi hak masing-masing anggota tim.

Dalam teguran hukumnya, Pemerintah Kabupaten Serang diberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat teguran diterima untuk memberikan jawaban dan kepastian penyelesaian.

SIAP DIBAWA KE PTUN JIKA DIABAIKAN

Daddy menegaskan, jika Bupati Serang abai dan tidak memiliki itikad penyelesaian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sampai tim likuidasi mendapatkan haknya.

Upaya yang bisa ditempuh bisa berupa upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, serta langkah hukum membawanya ke Meja Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai sengketa administrasi pemerintahan atas tindakan kelalaian oleh pejabat dan badan tata usaha negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami sekalipun harus membawanya ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkas Daddy.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Serang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Serang dan jajaran terkait.

Apabila ada pihak yang keberatan, Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

(*ALAN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *