TintaRaya, PANDEGLANG – Keluhan terkait dampak aktivitas pertambangan di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, kian mengemuka. Warga dan masyarakat setempat menyampaikan sejumlah dampak negatif yang dirasakan langsung dari keberadaan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Salah satu warga sekaligus aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan kondisi wilayah Munjul yang dinilai semakin rusak dari hari ke hari. Selain kerusakan alam, terlihat jelas aktivitas truk sumbu tiga yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Munjul–Panimbang dengan muatan material batu dari Tambang Menara Biru.
“Truk sumbu tiga beraktivitas di siang hari dengan bak kosong melintas di Jalan Raya Picung–Munjul, dan saat bermuatan batu melintas di Jalan Raya Munjul–Panimbang. Intinya, wilayah Munjul pada saat ini sudah tidak baik-baik saja dilihat dari sisi lingkungan dan lalu lintas,” tegasnya.
GPM DESAK PEMERINTAH TEGAS – JALAN RAKYAT TERANCAM HANCUR
Menanggapi hal tersebut, Nuryahman, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pandeglang, menyayangkan kondisi yang terjadi di wilayah Munjul.
“Dilihat dari sisi lingkungan dan kondisi lalu lintas, sudah sangat banyak dikeluhkan oleh warga sekitar, dari aktivitas Tambang Menara Biru hingga mobilisasi pengangkutan material batu yang menggunakan truk sumbu tiga,” ujar Nuryahman kepada awak media, Rabu (15/10/2026).
Ia menegaskan perlunya ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama terkait aturan lalu lintas. Truk sumbu tiga yang melintas dengan muatan berlebih tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga membebani kondisi jalan yang sudah tidak dalam kondisi baik.
“Kondisi Jalan Raya Munjul–Panimbang dan Picung–Munjul sudah tentu tidak akan kuat menahan beban berat dari mobil truk sumbu tiga tersebut. Jika dibiarkan, kerusakan jalan akan semakin parah dan menimbulkan kerugian bagi seluruh masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.
DIDUGA KEBAL HUKUM..?
Beredar isu di kalangan tokoh masyarakat dan pegiat sosial di wilayah Munjul bahwa pihak pengelola Tambang Menara Biru diduga memiliki dukungan dari pihak tertentu. Namun demikian, aktivitas pertambangan dan mobilisasi truk batu yang berlebihan tetap saja dirasakan sangat mengganggu dan merugikan masyarakat Kecamatan Munjul.
“Apapun dukungan yang dimiliki, izin dan aturan tetap harus dipatuhi. Umat tidak boleh dirugikan atas nama kepentingan siapapun. Kesejahteraan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegas Nuryahman.
Masyarakat Kecamatan Munjul mendesak Pemerintah segera melakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas pertambangan Menara Biru dengan tuntutan:
1. Truk pengangkut wajib tertib aturan, tertutup terpal, tidak kelebihan muatan (ODOL), dan mengikuti jam operasional yang ditetapkan.
2. Instansi terkait menindak tegas pelanggaran aturan lalu lintas.
3. Transparansi mengenai izin operasional dan kewajiban CSR perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Tambang Menara Biru belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Apabila ada pihak yang keberatan, Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(*Wawan)
















