TintaRaya, KOTA SERANG – Oknum Lurah berinisial (MN) di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, diduga telah menggadaikan kendaraan dinas operasional jenis motor inventaris kelurahan kepada seseorang berinisial J dengan nilai transaksi sebesar kisaran Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Sepeda motor dinas (jenis Yamaha NMAX) yang diberikan Pemkot Serang kepada para lurah (Kepala kelurahan) tercatat sebagai aset barang milik daerah (BMD) dalam bentuk Aset Tetap, dan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, atau dipindahtangankan tanpa prosedur resmi sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016. Sabtu, (30/10/2026)
Narasumber menyebutkan, inventaris motor jenis Yamaha NMAX plat merah Nomor Polisi A XXXX A yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat dan operasional kelurahan, saat ini diduga tidak berada di kantor kelurahan dan telah berpindah tangan kepada pihak lain sebagai jaminan utang.
“Motor pentaris (inventaris) lurah MN sudah tidak ada di kelurahan sekitar dua minggu yang info nya telah digadaikan kepada seseorang asal Serang inisial J. Kami warga jadi mempertanyakan, kok aset negara bisa digadaikan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada TintaRaya.
Selain itu, Tindakan menggadaikan barang milik daerah tanpa izin pejabat berwenang diduga melanggar ketentuan disiplin ASN dan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara.
“Motor inventaris itu bukan milik pribadi lurah. Itu milik negara yang pengadaannya pakai uang rakyat. Jika benar digadaikan, itu jelas pelanggaran serius dan harus diperiksa Inspektorat,” imbuhnya kepada TintaRaya
inisial J asal Serang saat dikonfirmasi via telpon WhatsAp pada Sabtu, (31/10/2026) membenarkan, bahwa dirinya telah menerima gadai dari Lurah
“Iya benar, motor Lurah telah digadai ke saya sebesar Rp10 juta. ujarnya
Hingga berita ini diturunkan oknum Lurah MN saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut dan akan berupaya konfirmasi ke pihak terkait, terutama Camat Kecamatan Taktakan, dinas BPKAD, BKPSDM dan Inspektorat Kota Serang guna diberi sanksi tegas jika terbukti
Redaksi TintaRaya membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi dari pihak terkait sesuai *UU Pers No. 40 Tahun 1999.*
(*Red)
















