banner 728x250

Diduga Terlibat Skandal Poligami Liar dan Anomali Data, Status Kepegawaian Oknum Guru di Kota Serang Disorot

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita senior berinisial AS, S.Pd. (54), yang saat ini bertugas sebagai tenaga pendidik di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Serang, diduga kuat terlibat dalam praktik poligami ilegal, manipulasi data kependudukan dan kependidikan, serta penyembunyian status perkawinan selama puluhan tahun.

Pasalnya, semasa bertugas di Lampung, oknum PNS inisial AS disinyalir menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial J, yang kala itu berstatus sebagai pegawai Perum DAMRI Bandar Lampung. Skandal tersebut diduga berujung pada tindakan tegas manajemen BUMN yang resmi memberhentikan J dari Perum DAMRI akibat dugaan perselingkuhan dan perkawinan siri dengan AS pada Juni 1997. Pasca-pemberhentian J, oknum PNS AS diketahui mengajukan mutasi lintas provinsi dari Bandar Lampung ke Kota Serang, Provinsi Banten.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial N yang peduli hukum dan hasil kompilasi dokumen administrasi digital (de jure) serta investigasi fisik (de facto) yang dihimpun tim jurnalis, rentetan kejanggalan sistematis ini bermula dari rekam jejak pengangkatan awal AS sebagai CPNS/PNS pada Maret 1992 di wilayah Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.

4 Temuan Kunci Dokumen yang Diduga Bertabrakan:

1. Ikatan Pernikahan Sah yang Diduga Masih Aktif:

“Dokumen Kartu Keluarga (KK) rilisan Disdukcapil Kota Bandar Lampung yang dikantongi tim, membuktikan bahwa J merupakan suami sah dari seorang wanita bernama EK berdasarkan pernikahan resmi pada 13 Januari 1984 di Enggal, Bandar Lampung.

2. Nihilnya Catatan Perceraian dan Pengesahan Hukum:

“J diketahui hanya melakukan “cerai sepihak lewat surat pos” kepada EK. Hasil pengecekan menyeluruh pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA secara mutlak menunjukkan 0 (nol) perkara atau Data Tidak Ditemukan atas nama J maupun EK. Hal ini memicu dugaan bahwa J secara hukum masih berstatus suami sah EK, sehingga pernikahan siri AS dengan J pada tahun 1997 diduga melanggar ketentuan poligami bagi ASN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang melarang keras PNS wanita menjadi istri kedua.

3. Tabrakan Dokumen dan Dugaan Berkas Fiktif:

“Pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil Kota Serang, status perkawinan AS dan JS tercantum sebagai “Kawin Tercatat per 11 Juni 1997”. Namun anehnya, dalam manifes resmi database Informasi Jamaah Haji Kemenag tahun 2010 dan pelunasan tahun 2015, AS dan JS secara tertulis mendaftar dengan status “Belum Menikah”. Terlebih lagi, sistem SIPP Pengadilan Agama Serang mencatat tidak pernah ada putusan sidang Isbat Nikah atas nama keduanya. Hal ini memicu indikasi adanya penggunaan berkas Buku Nikah yang diduga tidak sesuai prosedur saat pelaporan ke Dukcapil.

4. Terendus Sistem Terpadu Pemerintah Daerah:

“Dugaan rekayasa data profil keluarga dan administrasi kepegawaian ini diduga telah terdeteksi oleh sistem Pemerintah Kota Serang. Nama oknum PNS AS (NIP 1972XXXXXXXX) tercantum pada Nomor Urut 334 dalam dokumen laporan final “LISTING-ANOMALI-DONE-OPD-SKP-2023” tertanggal cetak 13 Mei 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.

Hasil Investigasi Lanjutan TintaRaya di Kota Serang:

1. Perubahan Nama J menjadi JS:

“Pada saat menikah dengan istri pertama EK (Bandar Lampung) nama suami masih menggunakan nama asli, yaitu J. Namun saat menikah dengan AS nama suami berubah menjadi JS, sehingga diduga untuk menutupi anomali data kependudukan.

2. Di KUA Tidak Ditemukan Data Valid:

“Berdasarkan data Kartu Keluarga JS dan AS, tertulis status perkawinan KAWIN TERCATAT tanggal 11/6/1997, namun di KUA Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang TIDAK DITEMUKAN kegiatan pernikahan tersebut.

“Setelah kami cek di data pembukuan tanggal 11/6/1997 tidak ada pernikahan, baik di KUA Kecamatan Cipocok Jaya maupun di Kecamatan Serang,” ujar H. Roby Syahri, S.Ag, M.Si Kepala KUA Kecamatan Serang dan Plt KUA Kecamatan Cipocok Jaya kepada wartawan di ruang kerja pada Kamis, (29/10/2026).

3. Sistem Disdukcapil Kota Serang Muncul Nomor Pernikahan:

“Berdasarkan sistem kependudukan telah tercatat, bahwa berdasarkan “Pernikahan Nomor 276/38/VI/1997 JS dan AS Kawin Tercatat pada tanggal 11/6/1997.

“Berdasarkan data sistem kependudukan, bahwa JS dan AS kawin tercatat dengan nomor perkawinan 276/38/VI/1997, tanggal perkawinan 11/6/1997,” ujar sumber di Disdukcapil Kota Serang yang enggan disebutkan namanya.

4. Di Kantor Kemenhaj RI Kota Serang: JS dan AS Terdaftar Haji:

“JS dan AS telah mendaftarkan haji tanggal 30/12/2010 dan berangkat tanggal 09/06/2015, namun terlihat di status perkawinannya “Belum Menikah”.

“Pada dasarnya setiap pendaftaran jamaah haji harus melengkapi persyaratan diantaranya, bukti setoran dari bank, KTP, KK, Akte Kelahiran dan Buku Nikah atau Ijazah jika buku nikah tidak ada,” ujar Sahrul Gunawan bidang pelayanan pendaftaran dan KH Arsad selaku Kasi Kemenhaj RI Kota Serang.

Terkait status “Belum Menikah” ia juga menegaskan, bahwa data yang diterima ataupun yang di-input di sistem dipastikan sesuai data dan terverifikasi. “Adapun jika benar ada perbedaan antara data dan sistem, misalnya status BELUM MENIKAH itu ada beberapa faktor, seperti kemungkinan ada kelalaian petugas dalam melakukan penginputan atau kemungkinan juga data yang diserahkan pada saat setoran bank, pendaftaran dan verifikasi ulang jamaah tidak teliti,” tegasnya.

5. Memastikan AS merupakan ASN di Kota Serang:

“AS merupakan ASN di satuan pendidikan Kota Serang, yaitu sebagai guru di sekolah TK YWKA, alamat Jl. Saleh Baimin No. 46, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten,” ujar Kabid GTK Dindikbud Kota Serang Heri Buhori melalui staf Sayuti kepada tim TintaRaya pada Jum’at, (30/10/2026)

6. Memastikan AS merupakan Guru di TK YWKA:

“Benar AS adalah Guru di TK YWKA Kota Serang,” ujar Kepala Sekolah, Rohilayah, S.Pd

Namun saat AS diminta dihadirkan pihak Kepsek mengatakan tidak ada sedang izin tidak masuk. Selain itu, nampak di Bagan Struktur Tenaga Pendidik tertulis dan terlihat dengan nama Hj. ARNA PURI, S.Pd yang seharusnya Hj. ARNA SURI, S.Pd dan saat ditanya kenapa beda “salah cetak,” kilahnya

Dan saat TintaRaya hendak mengambil gambar bagan struktur pendidik, namun tidak diizinkan oleh Kepsek dengan dalih privasi.

7. Dugaan Penyembunyian Identitas:

“Berdasarkan pantauan TintaRaya pada Jumat, (30/10/2026) sekira pukul 08.35 hingga 11.14 WIB, AS nampak hadir dan melakukan tugas sebagai guru di sekolah TK YWKA hingga selesai dan sempat dipanggil oleh Kepsek Rohilayah saat diminta dihadirkan, namun tiba-tiba mengatakan tidak ada dan sedang izin tidak masuk

Pertanyaannya, apa benar salah cetak.? ataukah sengaja disembunyikan identitasnya..? ada apa dengan ARNA SURI..? dan siapa sebenarnya AS..?

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait terutama oknum guru berinisial AS dan pihak Dindikbud Kota Serang untuk mendapatkan klarifikasi resmi dan berimbang.

Redaksi TintaRaya membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999* dan Kode Etik Jurnalistik.

(*Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *