banner 728x250

Camat Munjul Arahkan Rekomendasi ke Dishub dan PUPR Banten, Kapolsek Jelaskan Aturan Jam Operasional Truk Sumbu Tiga*

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, PANDEGLANG – Terkait keluhan warga mengenai aktivitas truk sumbu tiga pengangkut material batu dari Tambang Menara Biru, Camat Munjul sekaligus Muspika Kecamatan Munjul, Hasim, memberikan penjelasan terkait langkah yang telah diambil pihaknya.

“Tadi ada perwakilan dari Tambang Menara Biru, mereka memberikan klarifikasi mewakili perusahaan. Saya sudah mengarahkan agar dibuatkan rekomendasi resmi ke Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk penindakan lebih lanjut,” ujar Hasim.

banner 325x300

Khusus terkait penertiban dan pengawasan di lapangan, Camat menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan kepolisian setempat.

“Untuk persoalan truk sumbu tiga, itu ditangani langsung oleh Bapak Kapolsek Munjul. Tadi sudah dibahas bersama, dan Kapolsek yang akan menunjuk petugas untuk mengawal aduan masyarakat terkait aktivitas truk tersebut. Untuk hal-hal selanjutnya, silakan berkomunikasi dan pantau langsung bersama Bapak Kapolsek Munjul dalam rangka pengawasan bersama,” tambah Hasim.

KAPOLSEK: TRUK BERAT WAJIB OPERASI JAM 22.00 – 05.00 WIB

Sementara itu, Kapolsek Munjul IPTU Asep Wahyudin saat ditemui di kantornya memberikan penjelasan terkait aturan teknis dan hukum yang berlaku.

“Masyarakat juga harus paham: truk sumbu tiga itu setiap sumbu memiliki bobot maksimal 8 ton. Jadi sebenarnya truk yang membawa material hasil tambang tidak masalah melintas di jalan kelas tiga. Namun ada Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukumnya truk berat wajib beroperasi pada jam 22.00 hingga 05.00 dinihari,” tegas Asep Wahyudin.

Redaksi juga menanyakan terkait rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, khususnya aktivitas truk sumbu tiga yang masih melintas pada siang hingga sore hari yang dinilai belum sesuai aturan.

Langkah yang diambil Camat Munjul disambut baik oleh warga. Namun masyarakat berharap rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara nyata.

Adapun harapan warga:
1. Rekomendasi segera dikirim dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

2. Penertiban truk yang tidak tertib dilakukan secara konsisten.

3. Jam operasional sesuai Peraturan Gubernur benar-benar dipatuhi oleh perusahaan tambang.

Redaksi akan terus memantau perkembangan dan pelaksanaan di lapangan.

 

(*Wawan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *