banner 728x250

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPW INAKOR Banten Minta Diselidiki..!

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, PANDEGLANG – Sorotan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang semakin mengemuka. Terbaru, muncul dugaan bahwa PT Panca, salah satu pihak pelaksana di Sta 70, Desa Pasirgadung, diduga menggunakan pasokan tanah merah yang berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal sebagai material timbunan di sepanjang ruas proyek. Jumat (17/10/2026).

Menanggapi hal tersebut, Handil, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Independen Nasionalis Antikorupsi (DPW INAKOR) Banten, menyampaikan perhatiannya secara tegas.

banner 325x300

“Masyarakat berhak tahu dari mana asal material yang digunakan untuk membangun infrastruktur vital di wilayah kita. Jika benar tanah merah yang diambil dari tambang tanpa izin digunakan untuk proyek tol, maka ini pelanggaran yang serius. Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian warga,” ujar Handil.

“Kami meminta pihak pengawas proyek segera memverifikasi dokumen sumber material tersebut dan mempublikasikannya secara terbuka. Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa kemajuan justru membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata kita,” tegasnya.

INAKOR: INI BUKAN MASALAH ADMINISTRASI, TAPI MERUGIKAN NEGARA

Lebih lanjut, ia menegaskan sikap resmi organisasi antikorupsi tersebut.

“DPW INAKOR Banten mendesak pihak terkait untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh dan transparan. Proyek strategis nasional yang menggunakan dana rakyat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum. Jika terbukti benar, maka ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah merugikan negara sekaligus merusak tatanan hukum,” kata Handil.

“Sumber material harus jelas izinnya, terukur, dan tidak merusak lingkungan. Kami akan terus mengawal isu ini agar kebenaran terungkap dan pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

4 TUNTUTAN RESMI DPW INAKOR BANTEN:

1. PT Panca dan pengawas proyek segera menjelaskan secara terbuka asal-usul tanah merah yang digunakan.

2. *Instansi berwenang lakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen secara independen.

3. Hasil pemeriksaan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat luas.

4. Jika terbukti bersumber dari tambang ilegal, pasokan dihentikan dan pihak terkait ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Panca maupun instansi terkait. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Apabila ada pihak yang keberatan, Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

(*Wawan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *