banner 728x250

Serang Fair di Stadion MY Diduga Gunakan Karcis Parkir Ilegal, Keuangan Daerah Terancam Rugi

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Kegiatan Serang Fair yang berlangsung di Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, diduga kuat melakukan praktik pungutan liar melalui penggunaan karcis parkir yang tidak memenuhi ketentuan resmi (ilegal).

Pasalnya karcis tersebut digunakan hanya bertuliskan “SMY–Stadion Maulana Yusuf” tanpa mencantumkan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, nomor seri, nominal tarif, serta tanda pengesahan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang

banner 325x300

Stadion Maulana Yusuf merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang. Sesuai Peraturan Daerah Kota Serang No. 1 Tahun 2024 dan Peraturan Walikota Serang No. 29 Tahun 2023, setiap pemungutan retribusi parkir di lahan milik Pemkot Serang wajib menggunakan karcis resmi beroperasi yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Serang, lengkap dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang sah.

Kegiatan Serang Fair berlangsung selama 3 hari dengan jumlah pengunjung yang besar. Jika setiap kendaraan roda dua dan roda tiga dipungut biaya parkir menggunakan karcis tidak resmi, maka seluruh pendapatan retribusi tidak disetorkan ke Kas Daerah. Hal ini berpotensi merugikan keuangan daerah dengan nilai yang belum terhitung jumlahnya

Temuan ini, didapatkan saat tim media dan tim Aliansi Serang Bersatu (ASEBAT) melakukan investigasi dilokasi parkir stadion Maulana Yusuf (MY) pada Jum’at, (7/8/2026)

Praktik ini diduga melanggar ketentuan pidana:

– Pasal 382 KUHP – perbuatan yang merugikan keuangan daerah

– Pasal 368 KUHP – pemerasan dengan memaksa orang memberikan sesuatu

– Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 – penyalahgunaan wewenang memaksa orang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana 4-20 tahun

Tim Aliansi Serang Bersatu (ASEBAT) Kota Serang mempertanyakan: Apakah pengelola acara Serang Fair telah memiliki izin penggunaan lahan dan SPT dari Dishub? Ke mana seluruh hasil pungutan parkir disetorkan..? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencetakan dan penggunaan karcis tidak resmi tersebut..?

Hingga berita ini diterbitkan, media TintaRaya sudah konfirmasi, namun belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Kota Serang

Redaksi TintaRaya, masih berupaya konfirmasi ke pihak terkait guna klarifikasi resmi dan berharap agar pihak terkait terutama dishub Kota Serang, Disparpora Kota Serang dan aparat penegak hukum wilayah setempat bergerak cepat untuk menindak tegas adanya praktik dugaan karcis ilegal tersebut.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *