TintaRaya, SERANG – Menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai sorotan Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) terkait dugaan kisruh data Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan madrasah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Serang, M.Hanrusman Rinaldi, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penetapan data penerima maupun proses pencairan bantuan tersebut.
Hanrusman menjelaskan, bahwa data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang mencakup jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Data tersebut juga telah diklasifikasikan berdasarkan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Data penerima PIP sudah memiliki SK resmi, mulai dari PIP MI, PIP MTs hingga PIP MA. Seluruh data tersebut telah diklasifikasikan berdasarkan kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” ujar Hanrusman kepada TintaRaya sembari menunjukan data. Selasa, (4/8/2026)
Ia juga menjelaskan besaran bantuan yang diterima masing-masing jenjang pendidikan. Untuk siswa MI sebesar Rp450 ribu, siswa MTs sebesar Rp750 ribu, sedangkan siswa MA sebesar Rp1,8 juta. Khusus bagi siswa kelas XII MA, bantuan yang diterima sebesar Rp900 ribu.”jelasnya
Menurut Hanrusman, tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya oleh Forum Aktivis Muda Serang terkait permasalahan data PIP Tahap I Tahun 2026 adalah tidak benar.
Terkait proses pencairan bantuan yang dinilai lambat, Hanrusman menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Serang, melainkan bergantung pada mekanisme dan penjadwalan dari bank penyalur bersama pihak madrasah.
“Cepat atau lambatnya pencairan tergantung bank penyalur. Tinggal bagaimana koordinasi antara pihak madrasah dengan pihak bank. Dari Kemenag Kabupaten Serang sendiri kami terus berkoordinasi dengan pihak bank agar siswa penerima PIP segera dijadwalkan pencairannya,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pernah ada usulan dari beberapa pihak madrasah agar proses pencairan dilakukan secara kolektif. Namun usulan tersebut tidak disetujui karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban di kemudian hari.
“Waktu itu ada pihak madrasah yang meminta agar pencairan dilakukan secara kolektif. Saya sampaikan tidak bersedia karena khawatir terjadi permasalahan. Meski demikian, terkadang pihak bank justru menginginkan pencairan dilakukan secara kolektif melalui satu orang guru agar lebih praktis,” katanya.
Hanrusman menegaskan, Kementerian Agama Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus mengawal proses penyaluran Program Indonesia Pintar agar bantuan dapat diterima oleh siswa yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus terus membangun koordinasi dengan seluruh pihak terkait demi mempercepat proses pencairan tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan keamanan penyaluran dana.
Klarifikasi ini merupakan hak jawab atau penjelasan resmi dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Serang agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik
Dasar Hukum dan Etika Jurnalistik:
– UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers:
• Pasal 4 ayat 2: Melarang penyensoran, pembredelan, atau penghapusan berita yang sudah terbit atas tekanan pihak mana pun
• Pasal 5 ayat 2‑3: Jalur sah adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan penghapusan sepihak
(*Jack/Red)
















