banner 728x250

Guru SMPN 16 Kota Serang Lakukan Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat sebelumnya pada pada Minggu, (12/7/2026) dengan judul “Oknum Guru di SMPN Kota Serang Diduga Lakukan Pungli Puluhan Juta , LSM GPPAM Angkat Bicara

Dalam Surat yang ditujukan ke redaksi TintaRaya adalah perihal “Pengajuan hak jawab dan permohonan koreksi berita dan ia menerangkan, bahwa:

banner 325x300

SURAT KLARIFIKASI

Serang, 3 Agustus 2026

Kepada Yth.

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab

[Media Tinta Raya]

Di Tempat

Hal : Pengajuan Hak Jawab dan Permohonan Koreksi Berita

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama lengkap : Ahmad Fauji

Alamat : Kp. Bugel Masjid Rt/Rw 001/001 Ds. Bugel Kec. Padarincang Kab. Serang Banten

Nomor Kontak : 083812932467

Melalui surat ini, saya mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait berita resmi artikel berita yang diterbitkan oleh media online Tinta Raya pada :

Hari, Tanggal : Minggu, 12 Juli 2026

Judul Berita : Oknum Guru di SMPN 16 Kota Serang Diduga Lakukan Pungli Puluhan Juta, LSM GPPAM Angkat Bicara

Tautan / Link : Sumber: https://tintaraya.co.id/oknum-guru-di-smpn-16-kota-serang-diduga-lakukan-pungli-puluhan-juta-lsm-gppam-angkat-bicara/

Ada pun poin keberatan dan klarifikasi yang ingin saya sampaikan adalah sebagai berikut :

1. Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Berita tersebut memuat nama lengkap saya secara langsung tanpa menggunakan inisial dalam narasi dugaan tindak pidana yang belum terbukti secara hukum. Hal ini bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan pers menghormati asas tersebut.

2. Berita Tidak Berimbang (Tanpa Konfirmasi)

Wartawan dari pihak [Tinta Raya] sama sekali belum melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau wawancara kepada saya sebelum berita tersebut ditayangkan. Tindakan ini melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang berimbang secara “cover both sides”.

3. Kerugian Akibat Pemberitaan

Penulisan nama secara langsung tanpa konfirmasi ini bersifat menghakimi (trial by the press) serta telah menimbulkan kerugian moral, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap diri saya dan keluarga.

Berdasarkan alasan di atas dan demi hukum, saya meminta pihak redaksi [Tinta Raya] untuk segera melakukan tindakan berikut dalam waktu maksimal 2×24 jam sejak surat ini diterima:

1. Memuat/menerbitkan teks Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional pada platform media online Anda

2. Melakukan Koreksi Berita (Editing) pada artikel terkait dengan menyamarkan atau mengubah nama lengkap saya menjadi inisial

3. Menambahkan keterangan klarifikasi dari pihak saya di dalam tubuh berita tersebut agar informasi yang disajikan menjadi berimbang.

Sebagai pelengkap, berikut adalah poin bantahan resmi dari saya terkait substansi dugaan yang diberitakan:

“Bahwa dugaan yang dimuat dalam berita tersebut sama sekali tidak benar. Saya menghormati proses hukum yang berjalan, namun penulisan nama secara langsung tanpa pembuktian pengadilan yang berkedudukan hukum tetap telah merugikan hak-hak hukum saya sebagai warga negara.”

Demikian surat pengajuan Hak Jawab ini saya sampaikan dengan itikad baik guna menyelesaikan sengketa pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Ahmad Fauji

(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *