TintaRaya, SERANG – LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang menyoroti dugaan pengalihfungsian saluran irigasi yang dijadikan akses jalan menuju usaha ayam potong milik Bpk. Jidin yang berlokasi di Kampung Pagebangan, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dari narasumber, telah dibangun akses jalan di atas saluran irigasi yang digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan operasional usaha ayam potong. Selasa, (4/8/2026)
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, bersama Mad Rais selaku anggota LSM Siliwangi Bersatu melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan adanya pembangunan akses jalan tersebut
Selanjutnya, tim LSM melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Kepandean dan bertemu dengan Bapak Hamdan selaku staf desa.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pembangunan akses jalan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari dinas terkait.
Namun, saat dikonfirmasi Bpk. Jidin selaku pemilik usaha ayam potong, yang bersangkutan menyatakan bahwa hingga saat ini belum memiliki izin dari dinas terkait dan hanya memperoleh izin dari lingkungan setempat.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan akses jalan di atas saluran irigasi.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum.
Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, menyatakan bahwa apabila benar terjadi pengalihfungsian saluran irigasi tanpa izin dari instansi yang berwenang, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya air dan prasarana sumber daya air harus dilakukan sesuai dengan fungsi, peruntukan, serta memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang. Selain itu, jaringan irigasi merupakan bagian dari prasarana publik yang harus dijaga fungsi dan keberlangsungannya demi kepentingan masyarakat.
Selain Undang-Undang tersebut, pengelolaan jaringan irigasi juga diatur dalam berbagai peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang mengatur bahwa perubahan fungsi, pemanfaatan, maupun pembangunan pada jaringan irigasi harus memperhatikan ketentuan teknis serta memperoleh persetujuan dari instansi pengelola irigasi.
Apabila hasil investigasi pemerintah membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perintah pembongkaran bangunan, kewajiban mengembalikan fungsi saluran irigasi, hingga sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Atas dasar itu, LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang membidangi sumber daya air, Pemerintah Kabupaten Serang, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan investigasi lapangan, memeriksa legalitas pembangunan akses jalan tersebut, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan aset negara, kelestarian jaringan irigasi, serta kepentingan masyarakat.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*Red)
















