banner 728x250
Banten  

Penawaran Lebih Rendah Diabaikan, Kontrak Sudah Ditandatangani dan Sedang Dikerjakan

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, PANDEGLANG – Proses lelang pengadaan barang/jasa dengan nama paket: Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin, Landascape Penataan Kawasan Religi Caringin dengan pagu awal anggaran senilai Rp6.375.301,00 menuai kontroversi serius. Hingga saat ini, penetapan pemenang  PT. ANANDA PRATAMA yang ditetapkan senilai Rp6.211.694.546.00 (turun hanya 2,12 persen dari pagu) telah disahkan, kontrak telah ditandatangani, dan pekerjaan sedang berlangsung. Padahal, diduga kuat terdapat penawaran peserta lain yang nilainya jauh lebih hemat dan memenuhi seluruh syarat administrasi maupun teknis namun diabaikan.Sabtu, (18/7/2026)

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak yang merasa dirugikan, dugaan penyimpangan ini terjadi karena paket pekerjaan tersebut diduga  diperjualbelikan oleh oknum pejabat maupun panitia pemilihan. Penetapan pemenang dan diduga kuat didasarkan pada kesepakatan pembayaran sejumlah uang, bukan pada prinsip persaingan sehat, efisiensi, maupun kewajaran harga sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

banner 325x300

Padahal, salah satu peserta lelang telah mengajukan penawaran yang nilainya lebih rendah dari pemenang yang ditetapkan, lengkap dengan kelengkapan dokumen dan kesiapan penuh untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang diminta. Namun secara sepihak peserta tersebut dinyatakan tidak lolos atau tidak ditetapkan sebagai pemenang tanpa alasan penjelasan yang jelas, tertulis, dan sah menurut ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah lengkapi semua persyaratan, penawaran kami pun lebih rendah. Namun anehnya kami tidak dipilih. Informasi yang kami peroleh, paket ini sudah ada yang ‘memesan’ dan bersedia membayar sejumlah uang kepada pihak yang berwenang. Ironisnya sekarang pekerjaan sudah mulai dikerjakan,” ujar perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat luas, karena mengabaikan potensi penghematan anggaran yang seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik lainnya. Selain itu, hal ini mencederai iklim persaingan usaha yang sehat serta melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meskipun pekerjaan sudah dimulai, aturan hukum tetap memberikan ruang untuk pembatalan kontrak jika terbukti ada pelanggaran berat atau persekongkolan pada tahap pelelangan. Pihak yang merasa dirugikan telah mengumpulkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti pendukung untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Inspektorat Daerah, Perwakilan BPKP, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum.

Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum pekerjaan selesai, memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan jika terbukti melakukan pelanggaran segera mengambil langkah penegakan hukum termasuk pembatalan kontrak demi menegakkan keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran rakyat.

Aminudin ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara (KPK)  provinsi Banten dengan adanya Proses lelang tersebut dengan paparanya mengatakan”.Terkait dugaan penyimpangan dan jual beli paket tender pengadaan di lingkungan pemerintah daerah provinsi Banten disatuan Dinas Pariwisata Provinsi Banten, proses lelang pengadaan barang/jasa dengan pagu anggaran Rp.6.375.466.301,00 yang ditetapkan pemenangnya, yaitu CV ANANDA PRATAMA dengan Nilai Kontrak Rp.6.211.694.546.00 atau hanya turun 2,12 persen,

Lanjut Aminudin” Kami mencatat dengan keprihatinan informasi yang menyatakan paket pekerjaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut telah diperjualbelikan, dan penetapan pemenang didasarkan pada kesepakatan pembayaran bukan pada kewajaran harga maupun persaingan yang sehat. Hal ini sangat mencederai semangat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan pengadaan serta undang-undang pemberantasan korupsi.”ujarnya

Meskipun kontrak telah ditandatangani dan pekerjaan sedang berlangsung, hukum dan peraturan tetap mengamanatkan pembatalan hasil lelang maupun kontrak jika terbukti terjadi persekongkolan, suap, maupun penyalahgunaan wewenang pada tahap pelelangan.

Kami meminta Inspektorat Provinsi  Banten , BPKP, Ombudsman RI, Segera periksa dokumen penawaran, kewajaran penetapan pemenang, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli paket tersebut.

Kami mendukung sepenuhnya langkah pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini, dan mengajak masyarakat luas untuk turut mengawasi penggunaan anggaran rakyat. Jangan biarkan kerugian negara semakin menumpuk hanya karena kelalaian atau kepentingan segelintir oknum.”pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, tim TintaRaya sedang berupaya untuk konfirmasi dengan dinas terkait di Dinas Pariwisata Provinsi Banten guna klarifikasi resmi.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *