TintaRaya, SERANG – LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang secara resmi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terkait dugaan pengalihfungsian saluran irigasi P3A yang dijadikan akses jalan menuju usaha ayam potong milik Bapak Jidin di Kampung Periman Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang – Banten.
Ketua LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang, Wijiyanto (Hendrick), menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dan upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta taat pada ketentuan hukum.
“Kami meminta Pemerintah Desa Kepandean memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan, dasar hukum, serta proses pemberian persetujuan atas pembangunan akses jalan yang diduga berada di atas saluran irigasi P3A.
Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” tegasnya. pada Kamis, (6/8/2026)
Menurut Wijiyanto, permintaan klarifikasi juga di dasari adanya perbedaan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak-pihak terkait mengenai perizinan pembangunan akses jalan tersebut. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSM Siliwangi Bersatu menegaskan bahwa saluran irigasi merupakan prasarana umum yang memiliki fungsi vital bagi aliran air irigasi.
Oleh sebab itu, setiap pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi saluran irigasi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperoleh izin dari instansi yang berwenang apabila memang di persyaratkan.
LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang berharap Pemerintah Desa Kepandean segera memberikan jawaban tertulis dan terbuka atas surat klarifikasi yang telah disampaikan.
Apabila dalam batas waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan atau masih ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, LSM Siliwangi Bersatu akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan dan meminta pemeriksaan kepada instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Balai Pengelola Irigasi, Inspektorat Kabupaten Serang, serta aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
LSM Siliwangi Bersatu menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan bertujuan untuk mendorong penegakan hukum, menjaga fungsi saluran irigasi, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum hingga terdapat kejelasan serta kepastian bagi masyarakat,” tutup Hendrick.(*Red)
















