TintaRaya, KOTA SERANG – Aktivitas pemasangan kabel optik (Wifi) di sejumlah titik wilayah Kota Serang, salah satunya di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya menuai sorotan tajam dari masyarakat.
LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten beserta warga menilai proses pemasangan kabel yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha WiFi disejumlah titik di lingkungan tersebut terlihat semrawut dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Lebih parah lagi, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi teknis terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana lapangan yang berada di lokasi, pekerja enggan bahkan sulit memberikan keterangan.
Dari hasil pantauan langsung di lapangan, terlihat kabel-kabel dipasang melintasi jalan lingkungan tanpa penataan yang baik, sehingga terkesan semrawut
Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten angkat bicara, bahwa pemasangan kabel optik (WiFi) yang diduga tak berizin tersebut jelas melanggar aturan
Ya, hingga saat ini tidak sedikit pengusaha telekomunikasi (WiFi) yang mengantongi ijin, salah satunya aktivitas disejumlah titik wilayah Kota Serang tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen dan itu jelas menyalahi regulasi dan undang-undang yang berlaku
Dugaan Pelanggaran Regulasi:
Kegiatan pemasangan kabel tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
• Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak fungsi jalan.
• Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang menggunakan ruang manfaat jalan untuk kepentingan lain wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan.
• Sanksi (Pasal 63 ayat (2)): Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi):
• Pasal 11: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan
• Pasal 47 ayat (1): Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Rumija), penggunaan jalan untuk penempatan jaringan utilitas seperti kabel fiber optik harus mendapat izin dari penyelenggara jalan (baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota).
Harapan Warga dan Tindak Lanjut:
Warga Kelurahan Panancangan meminta agar pemerintah Kota Serang melalui Dinas tetkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pemasangan kabel optik tersebut.
“Kalau memang belum berizin dan tidak sesuai prosedur, seharusnya dihentikan sementara sampai izinnya lengkap,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pemerintah Kota Serang juga diharapkan menertibkan kabel-kabel liar dan menegakkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan publik dan ketertiban umum di wilayah Kota Serang
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana lapangan belum ada tanggapan resmi dan sulit untuk di konfirmasi. (*Safani)
















