TintaRaya, SERANG – Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) menyampaikan kritik keras terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Serang atas belum adanya kejelasan tindak lanjut surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan berbulan-bulan lalu terkait aduan masyarakat mengenai BPJS Kesehatan dan pelayanan Puskesmas Pembantu (Pustu).
Ketua Forum Aktivis Muda Serang, Agus Waluyo bersama jajaran pengurus mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk menanyakan perkembangan surat tersebut. Namun, setibanya di kantor, mereka mendapati meja resepsionis kosong dan berinisiatif naik ke lantai dua untuk menanyakan langsung kepada kepala dinas.
Di depan ruangan kepala dinas, mereka bertemu dengan seorang perempuan berinisial D. Saat perwakilan FAMS menjelaskan maksud kedatangannya, perempuan tersebut menyampaikan kalimat, “Harusnya kalau gak ada siapa-siapa ya jangan naik, tunggu di bawah dulu sampai ada orang!”
Pernyataan tersebut disayangkan oleh jajaran pengurus karena dinilai kurang mencerminkan komunikasi yang baik dan etika pelayanan publik.
Untuk menghindari perdebatan, mereka akhirnya memilih meninggalkan gedung dengan rasa kecewa.
Sekretaris Forum Aktivis Muda Serang, Dansi Marwan, menegaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk meminta kejelasan tindak lanjut surat yang dilayangkan sebelumnya, bukan untuk membuat keributan.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan BPJS Kesehatan dan Puskesmas Pembantu. Sangat disayangkan jika surat yang sudah berbulan-bulan kami kirimkan belum mendapat kejelasan, sementara saat kami datang untuk menanyakannya justru mendapat respons yang mengecewakan,” tegas Dansi Marwan, Minggu (26/10/2026).
Ia menegaskan akan menindaklanjuti peristiwa ini ke Komisi II DPRD Kabupaten Serang yang membidangi kesehatan.
“Pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi bagi masyarakat dan organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, serta mengedepankan sikap santun dan profesional dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.
Forum Aktivis Muda Serang menegaskan akan terus mengawal aduan masyarakat dan mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Serang agar lebih responsif, transparan, serta bertanggung jawab dalam menindaklanjuti aspirasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi TintaRaya membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(*Red)
















