TintaRaya, PANDEGLANG – Berbagai elemen organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Pandeglang menggelar konsolidasi akbar terkait maraknya aktivitas truk sumbu tiga pengangkut material batu dari Tambang Menara Biru di Munjul yang beroperasi bebas di Jalan Raya Picung–Munjul–Panimbang. Konsolidasi digelar Rabu, 22 Oktober 2026.
Dalam konsolidasi tersebut, hadir dan menyatakan sikap bersama, antara lain:
1. PPWI Pandeglang
2. GOWI Banten
3. Aliansi Mantan Narapidana Pandeglang
4. DPC GPM Pandeglang
5. Unsur masyarakat dan tokoh masyarakat Pandeglang
Semua elemen menyatakan kesatuan sikap dan kesiapan untuk bertindak bersama jika pelanggaran terus dibiarkan.
Para elemen masyarakat menilai, penggunaan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Serang–Panimbang semata-mata untuk melegitimasi pelanggaran Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tidak dapat dibenarkan. Aturan tersebut dengan jelas mengharuskan truk berat sumbu tiga hanya beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan rakyat, merusak jalan umum, dan melanggar aturan yang berlaku. Proyek Strategis Nasional bukan tameng untuk melanggar hukum,” tegas Nuryahman selaku perwakilan dalam pertemuan tersebut.
Seluruh elemen yang hadir menyatakan sikap tegas:
“Jika truk sumbu tiga pengangkut material dari Tambang Menara Biru tetap beroperasi bebas di luar jam yang ditetapkan aturan, dan terus mencatut nama Proyek Strategis Nasional sebagai alasan, kami siap bersatu melakukan aksi massa secara bersama-sama.”
“Kepentingan hukum dan keselamatan rakyat harus diutamakan. Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk rakyat kecil, sementara pihak tertentu merasa kebal hukum,” tambah mereka.
4 TUNTUTAN BERSAMA RAKYAT PANDEGLANG:
1. Tegakkan Pergub Banten No. 567/2025 secara konsisten dan tanpa pengecualian
2. Tunjukkan rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten jika ada pengecualian jam operasional.
3..Hentikan pelanggaran dan tertibkan truk sumbu tiga yang melintas di luar jam yang diizinkan.
4. Jangan gunakan alasan Proyek Strategis Nasional untuk melanggar peraturan daerah yang sah.
“Keadilan, kepatuhan hukum, dan keselamatan jalan adalah hak seluruh rakyat. Kami bersatu untuk itu,” pungkas Nuryahman.
(*Wawan)
















