TintaRaya, KOTA SERANG – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dengan judul “Proyek Rehab Sekolah TK Negeri Satap Padek Kota Serang Diduga Tidak Sesuai RAB dan Alergi terhadap Wartawan, hal ini telah ditanggapi oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dan Pendidikan Non-Formal pada satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang pada Selasa, (7/4)2026) kemarin
Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut selain adanya dugaan intimidasi dan melanggar kebebasan pers (UU-Nomor 40 tahun 1999) juga adanya dugaan ketidak sesuaian spesifikaai dan RAB. Sabtu, (11/4/2026)
Kabid PAUDNI dan Pendidikan Non-Formal Dindikbud Kota Serang Ati Rohayati, M.Pd saat di konfirmasi, ia memberikan tanggapan melalui surat balasan yang dikirimkan via WhatsApp (WA) dengan nomor : 400.3.2/ -Dispendikbudkot/2026. Perihal : Tanggapan atas Surat dari Tinta Raya Media, berikut Surat Balasan tanggapannya :
1. Terkait RAB, teknis yang sudah biasa dilakukan adalah dinas menyusun HPS dan dijabarkan dalam KAK. Selanjutnya konsultan perencanaan membuat analisa harga sesuai SSH Kota Serang dan produk RAB dikonsultasikan dengan pihak ULP/BARJAS dan Kabid Cipta Karya/Dinas PUPR Kota Serang dan sudah di sah kan jika tidak ada revisi. Adapun lainnya yang tidak berkaitan dengan teknis, sepertinya ada “Miss Understanding” karena beban pekerjaan
2. Seharusnya bahan dan material harus sesuai dengan yang ada di RAB, jikalau ada yang kurang sesuai kami menegur konsultan pengawas dan penyedia apakah ada CCO
3. Sifat manusia yang secara psikologis kadang pasang-surut beban masalah yang ada. Hal ini bisa jadi ASN tersebut sedang dalam tahap ada beban masalah pribadi, sehingga tidak bisa mengontrol apa yang seharusnya di lakukan. Jadi atas nama dinas kami mohon dimaklumi atas prilaku tersebut
4. UU-14/2008 kami sudah menginput pada aplikasi SIRUP dan aplikasi INAPROC Pemerintah Kota Serang tentang kegiatan. Atas dasar tersebut kami tidak bisa memberikan RAB kepada pihak diluar dari pemeriksa internal pemerintah daerah Kota Serang, kecuali atas perintah pimpinan
Tubagus Zakaria selaku Redaksi media TintaRaya.co.id menjelaskan, bahwa sebelumnya media TintaRaya telah menayangkan pemberitaan, namun tidak ada tanggapan dari pihak pelaksana proyek
“Ya, sebelumnya redaksi media TintaRaya telah menayangkan pemberitaan dengan judul “Proyek Rehab Sekolah TK Negeri Satap Padek Kota Serang Diduga Tidak Sesuai RAB dan Alergi terhadap Wartawan, namun hingga beberapa hari terakhir tidak ada tanggapan dari pihak pelaksana proyek, bahkan terkesan sulit untuk dikonfirmasi.
Lanjut Jack, pada Senin, (6/4/2026) saat Audiensi bersama KOLEBAT Banten yang bertempat di SKB Kota Serang, bahwa redaksi akan mengirimkan konfirmasi via WhatsApp (WA), lalu pada Selasa, (7/4/2026) redaksi melakukan konfirmasi kepada Dindikbud Kota Serang melalui Kabid PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan Non-Formal ibu Ati Rohayati, M.Pd, alhamdulilah ditanggapi melalui Surat Balasan nomor : 400.3.2. -Dispendikbudkot/2026 berdasarkan point-point konfirmasi yang dikirimkan. Ujar Tubagus Zakaria yang biasa disapa Jack
Jack berharap, kepada pihak-pihak terkait, baik konsultan pengawas, pelaksana proyek maupun penyedia jasa agar transparan dan dapat memberikan jawaban dengan baik dan tepat saat dikonfirmasi dan tidak adanya dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers, sesuai UU Nomor 40 tahun 1999
Termasuk kepada pihak Dindikbud Kota Serang melalui Kepala Bidang PAUDNI dan Pendidikan Non-Formal atas jawaban yang disampaikan bukan hanya seremonial semata akan tetapi dapat di wujudkan dengan nyata dan tegas, jika ditemukan pelanggaran segera beri sanksi, sehingga pembangunan yang dilaksanakan kepada penerima manfaat benar-benar awet dan berkualitas untuk masa depan anak-anak bangsa “pungkasnya.(*Red)
















