TintaRaya, KOTA SERANG – Langkah LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten mempertanyakan pengelolaan proyek Normalisasi Pengendalian Banjir sungai Cibanten Kota Serang. senilai Rp21 miliar mendapatkan respon buruk dari pihak pengelola. PPK BBWSC3 Banten dinilai memberikan jawaban tidak jelas, tidak rinci, dan menolak bersikap transparan atas temuan dugaan ketidakwajaran harga yang sangat tinggi.
Berdasarkan perhitungan, volume galian lumpur sebanyak 120.000 m³ memiliki harga satuan bisa mencapai Rp175.000/m³, padahal menurut standar AHSP Kementerian PUPR, harga wajar maksimal hanya Rp100.000/m³. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya mark up anggaran mencapai hampir Rp9 miliar rupiah.
Kecurigaan semakin menguat karena lingkup pekerjaan digabung secara tidak jelas: selain galian sungai, mencakup juga pekerjaan beton di Perumahan Puri Delta (170 m), Permata Kasemen, serta penataan kawasan di Sukadana tanpa rincian pemisahan biaya masing-masing lokasi.
Aminudin” Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten” menegaskan sikap tidak transparan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola pemerintahan terbuka dan akuntabel. Pihaknya telah mengirim surat somasi dan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat Jenderal PUPR serta lembaga penegak hukum jika dalam waktu 5 hari kerja tidak diberikan penjelasan lengkap beserta dokumen perhitungan yang sah.”tegas Aminudin kepada TintaRaya pada Selasa, (14/7/2026)
Lanjut” Aminudin” dari hasil pantauan kami pelaksanaan menggunakan Ponton dan Long Arm itu tidak akan maksimal dalam pelaksanaan galian lumpurnya, pelaksanaan normalisasi pengendalian banjir Sungai Cibanten Kota Serang yang dilaksanakan PT.MEGA KARYA SENTRALINDO. Dengan Harga Satuan Galian Lumpur Tidak Wajar, Melanggar Efisiensi.Yang tadinya jalur hilir mudin perahu nelayan tidak ada lumpur sekarang dipenuhi lumpur dugaan bukti nyata Mark Up dan kebocoran keuangan negara.”pungkasnya.(*Red)
















