TintaRaya, KOTA SERANG – Lagi lagi ajang Judi yang biasa disebut SABUNG AYAM kini terjadi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang tepatnya di kampung Balebatu, Kelurahan Lialang, sehingga menimbulkan ketidak nyamanan warga sekitar, Minggu (19/4/2026).
Menurut sumber berita yang merupakan warga setempat kepada awak media, memang benar tepatnya di kampung Balebatu, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ada Arena Perjudian “Sabung Ayam” yang diduga berinisial (B alias P) sebagai pengelola tempat perjudian dan sampai saat ini ramai pengunjung sekitar dan ada juga pengunjung yang dari luar kelurahan bahkan luar kecamatan. ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sapani, Ketua DPP LSM KPK PP Provinsi Banten mengatakan, bahwa sabung ayam merupakan perjudian dan melanggar undang-undang yang berlaku tentang perjudian
“Sabung ayam merupakan perjudian dan ini jelas melanggar undang-undang yang berlaku, sebagaimana poin-poin penting mengenai larangan sabung ayam, yakni:
1. Hukum Pidana: Pelaku, penyelenggara, dan penonton sabung ayam dapat dijerat pasal perjudian dengan ancaman penjara berat.
2. Larangan Agama: Mayoritas ulama mengharamkan sabung ayam karena unsur menyiksa hewan (adu domba) dan judi
3. Alasan Pelarangan: Praktik ini merusak ekonomi keluarga, menciptakan ketidaktertiban sosial, dan termasuk kejahatan terhadap kesejahteraan hewan
4. Melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengatur dengan tegas, bahwa praktik perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta, namun hal ini tampaknya tidak menjadi penghalang bagi berkembangnya praktik perjudian di wilayah Taktakan-Kota Serang
Sapani, berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Polresta Serang Kota Polda Banten, untuk segera menindak lanjuti adanya sabung ayam yang diduga telah meresahkan warga tersebut dan segera dibubarkan Arena Perjudian dan ditutup secara permanen. Agar tidak mengganggu warga di sekitarnya
Instruksi Tegas dari bapak Kapolri wajib mengambil tindakan dan tangkap terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus dari bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam berbagai kesempatan, Bapak Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik judi online maupun konvensional. Kapolri berpesan dengan tegas akan mencopot jabatannya yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas perjudian.”tandasnya.(*Red)
















