banner 728x250
Lebak  

Terkait Legalitas Koperasi Inti Mandiri Jaya, ini Kata Dewan Penasehat

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, LEBAK – Menanggapi pemberitaan disalah satu media online terkait Koperasi inti mandiri jaya ( IMJ ) mereka menduga bahwa Koperasi Inti Mandiri Jaya yang ada di desa Mekarsari Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten adalah ilegal, dengan adanya dugaan tersebut langsung ditanggapi serius oleh pengurus pengurus koperasi.

Maman Sumantri selaku dewan penasehat Koperasi Inti Mandiri Jaya mengatakan pada prinsipnya Koperasi Inti Mandiri Jaya berdiri melalui mekanisme dan tahapan panjang, berawal dari inpres no 39 tahun 2025, PP no 39 tahun 2025 terkait koperasi, salah satunya adalah koperasi pertambangan rakyat, ujarnya Jumat, (8/5/2026)

banner 325x300

Lanjut Maman Sumantri yang akrab disapa Jaro Beben, Lalu kami implementasikan melalui Koperasi inti mandiri jaya, yang di bentuk sesuai SOP tentang pendirian Koperasi dari tahapan musyawarah mufakat dan tahapan panjang sehingga tertuang dalam AD/ART koperasi, tujuanya secara garis besar adalah, untuk membina para penambang rakyat, baik dari aspek keselamatan, tata kelola lingkungan, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, mereka yang terukur, terarah, tertata dengan baik, agar bisa menghadirkan rasa nyaman, aman, sehingga mampu menciptakan manfaat yang bisa dirasakan oleh orang banyak. ungkapnya.

Lebih lanjut Jaro Beben pun menuturkan “alhamdulillah Koperasi inti mandiri jaya sudah membuktikan kepeduliannya menyasar pada anak yatim, piatu, dhuafa dan jompo yang terjangkau, sebagai wujud nyata kepedulian sosial koperasi, tidak hanya itu,, harapan kedepan, selain membantu perekonomian masyarakat koperasi juga bertujuan ingin membantu dari sisi sosial baik pembangunan sarana umum, peribadatan terutama di wilayah ruang lingkup koperasi dan ditempat umum lainnya, pungkasnya.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *