TintaRaya, SERANG – Proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Cikande dengan anggaran miliaran rupiah kini disorot publik setelah disinyalir dikerjakan tanpa mengikuti standar operasional prosedur.
Panitia P2SP diduga mempekerjakan tenaga dari luar daerah dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa kelengkapan alat pelindung diri yang memadai. Kondisi ini dinilai berisiko bagi pekerja maupun lingkungan sekolah yang masih aktif digunakan kegiatan belajar
“Kalau benar menggunakan orang luar dan K3 diabaikan, ini pelanggaran serius terhadap aturan proyek pemerintah. Sekolah tempat anak belajar seharusnya jadi contoh, bukan zona rawan kecelakaan,” ujar salah satu narasumber
Temuan di Lapangan:
Berdasarkan investigasi tim awak media sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi proyek, antara lain:
– Mempekerjakan pekerja dari luar daerah.
– Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri.
– Skema upah pekerja belum jelas, harian atau borongan.
– Penggunaan material semen merek Conch ukuran 40 kg dengan harga diduga tidak sesuai HSPK, sekitar Rp60.000 per sak.
– Lemahnya pengawasan dari pihak sekolah.
– Ketua pelaksana P2SP diduga bukan berasal dari unsur sekolah.
Keterangan Pihak Terkait:
Dirman, yang mengaku sebagai kepala tukang, mengatakan dirinya berasal dari Purwakarta bersama 7 pekerja lainnya. Ia mengaku direkrut oleh Barudin karena masih saudara. Sistem pembayaran disebut harian, namun nominalnya belum pasti. Ia juga menerima uang Rp3 juta untuk transportasi pekerja, dan menyebut akan ada tambahan 6 orang lagi.
“Untuk pertanyaan terkait proyek, langsung saja ke Pak Bahrudin,” katanya.
Barudin selaku ketua pelaksana P2SP membenarkan bahwa dirinya warga Cikande Permai, bukan unsur sekolah, dan diperbantukan sebagai orang sipil. Ia menyebut pekerja campuran antara warga lokal dan dari Purwakarta. Untuk teknis rehab, ia merinci ada 12 lokal yang dikerjakan, menggunakan besi 12 mm dan 8 mm, semen merek Conch, serta baja ringan ukuran 0,75 mm. Terkait K3, ia mengaku sudah memberi peringatan dan briefing setiap pagi, namun pekerja tetap bandel
Surahman selaku ketua komite sekaligus ketua pelaksana P2SP menjelaskan, revitalisasi mencakup 7 lokal dengan perbaikan genteng, plafon, kusen, dan keramik. Material besi, baja ringan, dan semen disebut sesuai spek. Ia juga menyebut warga yang ditawari kerja meminta upah terlalu tinggi, padahal RAB menetapkan upah tukang Rp145.ribu dan kenek Rp120.ribu.”ujarnya
Hal senada disampaikan Tri selaku kepala sekolah SMPN 2 Cikande. Ia memastikan spek besi dan material sudah sesuai hasil bimtek.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Dugaan pelanggaran SOP dan K3 perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan risiko lebih besar bagi pekerja dan siswa
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 adalah pedoman resmi yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini diterbitkan sebagai turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan mencabut aturan sebelumnya (Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018), salah satunya tentang:
Prioritas Tenaga Lokal: Dalam proses penyusunan proposal Swakelola Tipe III dan pedoman umum, “pelaksana diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal.(*Red)
















