TintaRaya, SERANG – Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi Banten yang terdiri dari LSM dan Media. Soroti Aktivitas Tambang Pasir di Kabupaten Serang. Salah satunya di Kecamatan Mancak yang belakangan ini terus bertambah dan tidak jelas kepemilikan ijinnya.Minggu, (5/4/2026)
Sapani ” Ketua DPP LSM KPK-PP Provinsi Banten yang tergabung dalam presidium KOLEBAT Mengatakan” Kami minta kepada Instansi dalam kewenangannya yaitu pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan penutupan terkait keberadaan Tambang Pasir di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang tersebut yang diduga tidak memenuhi syarat ijinnya.
Lanjut” Sapani, “Sebagaimana usaha galian C (pasir, batu, tanah urug) diatur melalui Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Pengambilan pasir tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, meskipun di lahan pribadi, tetap dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan:
1. Sanksi Pidana (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
2. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),
Pelaku tambang ilegal diancam dengan:
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun, denda: paling banyak Rp.100 miliar.
Sementara itu Aminudin” Koordinator KOLEBAT Banten terkait adanya Galian Tambang Pasir di Kecamatan Padarincang. Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dengan paparannya mengatakan” kami minta ke Aparat Penegak Hukum Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Ombudsman perwakilan Banten untuk segera membentuk tim kecil dalam mengatasi persoalan ini, yakni terkait Tambang Pasir yang terus menerus tidak memenuhi prosedur perundang undangan tetap melakukan aktivitas pertambangan pasir yang selama ini telah merusak ekosistem alam di provinsi Banten.jangan sampai provinsi Banten seperti provinsi lain terkena bencana Longsor dan lainnya karena hasil dampak tambang pasir.ujarnya
Lanjut” Aminudin” dan kami minta kepada Gubernur Banten segera buat rekomendasi ke Dinas ESDM Banten yang dalam kewenangannya dalam persetujuan para pengusaha Tambang Pasir yang di wilayah Kecamatan Pabuaran, Padarincang, dan Mancak tersebut sudah memenuhi persyaratan ijinnya apa belum. Itu yang selama ini di tanyakan publik, jika belum memenuhi syarat ijinnya tolong ditindak dan ditutup permanen tambang pasir yang ilegal tersebut.tandasnya.(Red)
















