TintaRaya, SERANG – Sidang lanjutan gugatan terhadap penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (10/8/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 14/G/2026/PTUN.SRG itu menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terkait penerbitan sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan yang kini menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satu penggugat, Riswan, mengaku optimistis setelah saksi yang dihadirkan dinilai mampu menjawab pertanyaan majelis hakim secara jelas.

”Alhamdulillah, saksi yang kami hadirkan dapat menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim dengan baik dan jelas,” ujar Riswan usai persidangan.
Menurut Riswan, gugatan tersebut diajukan untuk mencari kepastian hukum atas terbitnya sertifikat yang dipersoalkan. Ia menilai proses penerbitan sertifikat seharusnya memperhatikan dokumen kepemilikan yang telah ada sebelumnya.
Riswan mengungkapkan, objek tanah dan bangunan yang kini bersertifikat atas nama Satiah sebelumnya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas nama Samhudi yang kini telah meninggal dunia.
Ia menyebut AJB asli hingga saat ini masih berada dalam penguasaan keluarganya sebagai ahli waris Samhudi bin Kamdani. Dokumen tersebut, kata dia, disimpan berdasarkan amanat almarhum Samhudi kepada istrinya, almarhumah Satiah, untuk kemudian diberikan kepada para ahli waris.
”Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana sertifikat bisa terbit sementara AJB asli masih berada dalam penguasaan ahli waris dan tidak pernah kami serahkan ataupun kami setujui untuk proses penerbitan sertifikat tersebut,” kata Riswan.
Pihak penggugat berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta terkait proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di PTUN Serang.
”Kami mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan hari ini menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan. Harapannya, proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan para ahli waris tersebut.(*Red)
















