TintaRaya, PANDEGLANG – Pelanggaran Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait jam operasional truk sumbu tiga di wilayah Picung–Munjul–Panimbang tetap menjadi pokok persoalan yang diperjuangkan masyarakat.
Belakangan muncul narasi yang menyebut rencana aksi masyarakat bermotif ego pribadi. Narasi tersebut dibantah tegas oleh elemen masyarakat.
Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat menegaskan bahwa isu yang diperjuangkan murni menyangkut kepentingan umum: truk sumbu tiga pengangkut material dari tambang beroperasi di luar jam yang ditetapkan aturan, sehingga merusak jalan raya serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.
“Tuduhan bahwa aksi ini didorong permintaan dana pribadi yang tidak dipenuhi adalah tidak berdasar dan tidak dibuktikan dengan dokumen apa pun. Kami memperjuangkan penegakan hukum, bukan kepentingan perorangan,”ujar juru bicara gabungan masyarakat.
Pihak masyarakat juga menegaskan bahwa pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang, dan sebelumnya aksi telah diundur atas permintaan Polres Pandeglang demi pengawalan yang lebih maksimal, yang justru menunjukkan itikad baik masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.
Menanggapi adanya perusahaan lain yang juga menggunakan truk sumbu tiga di wilayah tersebut, masyarakat menyatakan: “Bahwa ada pihak lain yang juga melanggar bukan berarti pelanggaran yang satu dimaafkan. Semua yang tidak patuh aturan harus ditertibkan, termasuk CV. Menara Biru maupun perusahaan lainnya.”
Masyarakat berharap narasi yang berkembang tidak mengalihkan perhatian dari inti masalah: kepatuhan terhadap Kepgub 567/2025 dan perlindungan fasilitas umum.
Sementara itu, pihak BPPKB Banten menyatakan siap mengerahkan masa dan Karang Taruna setempat untuk menyeimbangkan rencana aksi tersebut, dengan alasan pergerakan yang direncanakan tidak murni karena nurani. Hingga saat ini, kedua pihak belum bertemu dalam satu meja dialog.
Redaksi terus memantau perkembangan situasi di lapangan.
*(“Wawan)
















