banner 728x250

GERAM.! Audiensi Proyek Untap Dicuekin, Sekjen Komando HAM Sentil Perkim Banten: Kalau Tak Becus, Mundur Saja.!

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Agenda audiensi antara Lembaga Komando HAM dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten menuai kekecewaan. Tim Komando HAM yang datang pada Rabu, (28/10/2026) untuk menyampaikan temuan dan pengaduan masyarakat terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya mengaku tidak dapat menemui sejumlah pihak yang diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua Komando HAM, Fahru, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme audiensi resmi. Namun, menurut keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Perkim, pengawas pelaksana, serta perwakilan CV pelaksana proyek tidak berada di lokasi saat tim Komando HAM datang.

banner 325x300

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak Komando HAM, terutama karena permohonan audiensi disebut telah disampaikan melalui surat resmi sebelumnya.

“Kami sangat kecewa. Sejak awal surat audiensi kami sampaikan, belum ada respons yang kami harapkan dari pihak Perkim. Padahal, kedatangan kami semata-mata untuk menyampaikan temuan serta aduan masyarakat melalui forum audiensi resmi,” ujar Fahru.

Menurut Fahru, audiensi merupakan ruang dialog yang semestinya dimanfaatkan untuk membahas persoalan secara terbuka, mempertemukan pihak-pihak terkait, serta mencari kejelasan atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Ia menegaskan, kedatangan Komando HAM bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka. Ada sejumlah hal yang hendak kami sampaikan terkait proyek Untap di wilayah Taman Jaya. Namun, ketika pihak-pihak yang kami harapkan hadir tidak berada di lokasi, tentu muncul pertanyaan. Ada apa sebenarnya dengan Dinas Perkim Provinsi Banten?” lanjut Fahru.

Meski demikian, alasan ketidakhadiran pihak-pihak tersebut belum diketahui secara pasti. Klarifikasi dari Dinas Perkim Provinsi Banten dan pelaksana proyek diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.

Sekjen Komando HAM: Jika Tidak Mampu Menjalankan Tanggung Jawab, Silakan Mundur

Kritik lebih keras disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komando HAM, Humaedi. Ia menilai instansi pemerintah seharusnya mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memberikan ruang bagi warga dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan.

Humaedi mempertanyakan sikap Dinas Perkim yang, menurut pihaknya, belum memberikan respons sebagaimana diharapkan terhadap permohonan audiensi yang telah dilayangkan.

“Seharusnya Dinas Perkim ini hadir untuk melayani masyarakat. Ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pejabat publik. Namun, ketika waktu audiensi yang sudah kami ajukan melalui surat tiba, pihak yang kami harapkan justru tidak berada di tempat,” tegas Humaedi.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang, terlebih jika pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang menjadi perhatian publik dan bersumber dari APBD.

“Kalau sudah tidak becus menjalankan tugas, silakan mundur. Jangan menjadi pejabat kalau tidak mampu menjalankan tanggung jawab. Kami ini masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Kalau sudah tidak mampu menjadi pejabat, silakan mundur saja,” ujar Humaedi dengan tegas.

Menurut Humaedi, kritik tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas belum terlaksananya audiensi sebagaimana yang diharapkan pihaknya. Ia berharap Dinas Perkim Provinsi Banten segera memberikan penjelasan dan membuka ruang dialog agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara terbuka.

Proyek Untap Taman Jaya Menunggu Klarifikasi

Persoalan proyek Untap di wilayah Taman Jaya menjadi pokok bahasan yang ingin disampaikan Komando HAM dalam audiensi tersebut. Namun, rincian temuan dan pengaduan yang dimaksud, termasuk dugaan kualitas pekerjaan dan volume, belum diuraikan secara lengkap dalam keterangan yang tersedia untuk pemberitaan ini.

Karena itu, klarifikasi dari Dinas Perkim Provinsi Banten, pengawas pelaksana, dan CV pelaksana proyek menjadi penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang dipermasalahkan.

Komando HAM berharap pertemuan lanjutan dapat segera dijadwalkan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Inspektorat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten belum diperoleh. Konfirmasi kepada Kabid Perkim, pengawas pelaksana, dan perwakilan CV pelaksana proyek juga masih diperlukan. Redaksi TintaRaya membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Perkim Provinsi Banten untuk Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

(*Jurnalis: Somantri)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *