TintaRaya, KOTA SERANG – Puluhan anggota Ormas Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI) Satria Banten DPC Kota Serang dan Koalisi Banten Bersatu (KOLEBAT) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang pada Rabu, (28/10/2026).
Dalam aksi tersebut nampak hadir Ketua PPBNI Satria Banten DPC Kota Serang, Tri Febrianto Permana (Rian) dan jajaran, Ketua LSM KPK-Nusantara, Aminudin dan jajaran, Ketua LSM ALMAK dan jajaran, LSM Rakyat Peduli NKRI, LSM ASEBAT, LSM PKBM, LSM MPPB dan jajaran, beserta jajaran pengamanan dari Polresta Serang Kota Polda Banten.
Aksi tersebut mengecam maraknya pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang diduga ilegal oleh PT FMI dan PT FIS di wilayah Kota Serang diantaranya Kelurahan Bendung, Kelurahan Mesjid Priyayi, dan Kelurahan Sukawana.
Orator aksi, M. Rochim yang akrab disapa Ochim, mengatakan aksi ini dilatarbelakangi adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Serang terutama Dinas PUPR Kota Serang.
“Kami berdiri di sini karena ketertiban di atas badan jalan milik rakyat Kota Serang telah diinjak-injak di depan mata kita. Sosialisasi di kelurahan itu bukan izin,” tegas Ochim di hadapan massa.
Menurut Ochim, ada beberapa pelanggaran serius yang ditemukan di lapangan:
Pertama, PT FMI dan PT FIS memasang ratusan tiang tanpa mengantongi izin pemanfaatan ruang maupun izin pemanfaatan badan jalan dari PUPR Kota Serang.
Kedua, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11. “Prosedur dibalik. Seharusnya permohonan, verifikasi teknis, persetujuan, izin, baru pelaksanaan. Ini pasang dulu, urus izin belakangan,” katanya.
Ketiga, jalur teknis kabel yang dipasang tidak pernah diverifikasi oleh PUPR maupun Kominfo Kota Serang.
Ochim juga menyoroti sikap tim penertiban DPUPR yang dinilai tidak serius. Dari ratusan tiang yang dilaporkan melanggar, hanya 3 tiang yang dicabut di Kelurahan Bendung setelah adanya desakan warga.
“Itu bukan penertiban, itu aksi seremonial yang membohongi publik. Kami minta cabut semua, bukan sebagian,” ujarnya.
5 Tuntutan Resmi KOLEBAT dan PPBNI
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap berisi 5 tuntutan resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Serang:
1. Hentikan Kegiatan Sekarang Juga:
Menuntut penghentian seluruh kegiatan pemasangan dan operasional PT FMI dan PT FIS sampai seluruh perizinan terpenuhi secara lengkap dan sah.
2. Cabut Semua, Bukan Sebagian:
Menuntut pencabutan menyeluruh seluruh tiang, kabel dan perangkat ilegal di tiga kelurahan tersebut dalam batas waktu 3×24 jam, dan prosesnya wajib dipantau perwakilan masyarakat.
3. Periksa dan Proses Oknum yang Bermain Mata:
Menuntut pemeriksaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penertiban 3 tiang, serta memeriksa secara khusus oknum pegawai bernama Rumija terkait dugaan kerja sama tidak wajar dengan PT FMI. Jika terbukti, diminta ajukan mutasi dan laporkan ke Inspektorat serta penegak hukum sesuai Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2023.
4. Jelaskan Mengapa Diam Selama Ini:
Menuntut penjelasan tertulis resmi atas keterlambatan menindaklanjuti hasil audiensi tanggal 3 Oktober 2026 yang sudah lebih dari tiga minggu tanpa jawaban yang layak.
5. Seruan Tegas Kepada Kepala Dinas PUPR:
Untuk mengembalikan fungsi pengawasan sebagai tugas utama dinas.
Ketua PPBNI Satria Banten DPC Kota Serang Rian dan Orator M. Rochim menegaskan, jika dalam seminggu kerja tidak ada tindakan nyata, PPBNI DPC Kota Serang akan kembali dengan massa lebih besar dan membawa persoalan ini ke Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum.
Jawaban Kadis PUPR
Setelah aksi dilanjutkan audiensi di ruang kerja DPUPR Kota Serang. Dalam audiensi nampak hadir Kepala DPUPR Muhammad Ibra Gholibi didampingi Sekdis Muhammad Asdar dan Kasi Pemeliharaan, Ova Nursofa
Dalam penjelasannya, Ibra mengatakan surat yang sebelumnya dikirim sudah ditindaklanjuti dan akan menindak tegas.
“Surat yang dikirimkan oleh teman-teman KOLEBAT sudah kami tindaklanjuti, berupa mengirimkan surat teguran kepada para provider salah satunya PT FMI dan PT FIS, namun PT FMI dan FIS meminta waktu dan siap melakukan pembongkaran mengingat pembongkarannya tidak secara manual melainkan harus menggunakan alat dan butuh anggaran,” jelasnya.
Kadis Ibra menegaskan, “Kami dari DPUPR Kota Serang tidak serta merta membiarkan hal ini terjadi dan kami tidak tinggal diam.”tegasnya
Selain itu Kadis juga mengucapkan terima kasih dan menjadi bahan evaluasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan masukannya kepada teman-teman LSM terutama yang tergabung dalam KOLEBAT, ini menjadi bahan evaluasi agar para provider tidak serta merta melakukan pemasangan tiang Wifi di bahu jalan apalagi tanpa melengkapi izin resmi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak provider PT FMI dan PT FIS belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Jajaran KOLEBAT dan PPBNI Satria Banten Kota Serang akan terus memantau, jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan akan melakukan aksi besar-besaran meliputi DPUPR, DLH dan Puspemkot Serang.
(*Tim/Red)
















