banner 728x250

Proyek Revitalisasi Rp986 Juta: Kepala SMPN 5 Satap Padarincang Akui Semen Rajawali Sesuai RAB

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah gencar menjalankan program revitalisasi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar mengajar agar peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak.

Namun, pelaksanaan di lapangan tak selalu berjalan mulus. Salah satunya terjadi di SMP Negeri 5 Satu Atap (Satap) Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Tahun 2026 ini sekolah tersebut mendapat alokasi anggaran revitalisasi sebesar Rp986.265.000,- yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

banner 325x300

Alih-alih menjadi contoh sukses implementasi program nasional, proyek revitalisasi di sekolah ini justru menuai sorotan tajam dari masyarakat, salah satunya terkait penggunaan material semen SNI merk Rajawali.

SOROTAN: DIDUGA TIDAK SESUAI RAB

Pasalnya, pantauan awak media di lokasi pekerjaan revitalisasi, terlihat penggunaan semen merk Rajawali. Pada umumnya, penggunaan semen merk Rajawali sering disorot karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berikut poin-poin penting terkait ketidaksesuaian yang menjadi sorotan publik:

1. Tidak Sesuai Spesifikasi RAB:

Dalam dokumen RAB dan spesifikasi teknis proyek, merk semen yang ditentukan biasanya adalah merk tertentu dengan standar tertentu (misalnya Semen Tiga Roda). Penggunaan semen merk Rajawali yang kerap diposisikan sebagai _value brand_ atau alternatif sering dianggap sebagai pelanggaran spek.

2. Potensi Masalah Hukum dan Pengawasan:

Kasus penggunaan semen yang tidak sesuai RAB ini sering menjadi sorotan lembaga pengawas, LSM, hingga aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan mutu bangunan atau mengindikasikan pengurangan spesifikasi material.

3. Acuan Utama Tetap Dokumen Kontrak:

Untuk memastikan apakah di proyek spesifik sudah sesuai atau tidak, wajib memeriksa kembali Dokumen Kontrak / RAB / Spek Teknis (RKS) yang dipegang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau panitia pengadaan setempat. Jika di dalam RKS/RAB tertulis merk lain dan tidak ada addendum atau persetujuan resmi (CCO/Contract Change Order) untuk mengganti merk semen, maka penggunaannya tidak sah/tidak sesuai.

KLARIFIKASI KEPALA SEKOLAH: SEMEN RAJAWALI SESUAI RAB

Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) melalui Abdul Rahman, Kepala SMPN 5 Satap Padarincang selaku penanggung jawab, saat dikonfirmasi terkait penggunaan bahan material, menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi.

“Penggunaan bahan-bahan material, seperti besi, keramik 40 cm x 40 cm, baja ringan dan yang lainnya termasuk semen SNI Rajawali semuanya sudah sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB),” ujarnya kepada TintaRaya, Sabtu (17/10/2026).

Terkait semen, ia mengaku bahwa semen SNI Rajawali sudah sesuai RAB.

“Pertama menggunakan semen SNI Tiga Roda, karena di material kehabisan dan harus menunggu lama kisaran satu bulan terpaksa menggunakan semen Rajawali, dan itu masih sesuai RAB bahkan semen Serang lah yang tidak sesuai RAB,” kilah Abdul Rahman.

Lanjut Kepala Sekolah “Abdul Rahman, “Sedangkan untuk upah para pekerja semuanya harian, tukang Rp135 ribu dan kenek Rp120 ribu belum termasuk makan, rokok, minum dan kopi. Jumlah pekerja saat ini 10 orang, yang terdiri dari 5 orang tukang dan 5 orang kenek dengan target 120 hari harus selesai dengan jumlah pekerjaan 1 ruang perpustakaan, 1 ruang toilet, 3 ruang kelas dan 1 lapangan upacara (cor-red),” pungkasnya.

Masyarakat berharap, pelaksanaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme swakelola, di mana sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sendiri proses pembangunan dengan pendampingan teknis dari pemerintah, mutu dan kualitas tetap terjaga. Mekanisme ini dinilai lebih partisipatif, tetapi tetap menuntut pengawasan ketat dan transparan agar tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi akan berupaya konfirmasi ke dinas terkait terutama Dindikbud Kabupaten Serang, apakah penggunaan bahan material, salah satunya semen merk Rajawali masuk di dalam RAB dan spesifikasi.

Apabila ada pihak yang keberatan, Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *