banner 728x250

Oknum Satpol PP Kecamatan Ciruas Diduga Lakukan Pungli Bermodus HUT RI ke 81

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Miris, Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Ciruas diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah pedagang di wilayah kecamatan Ciruas, kabupaten Serang, provinsi Banten

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan foto yang dikirimkan ke redaksi TintaRaya, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum berseragam “anggota Satpol PP bermodus untuk perayaan HUT RI ke-81 diwilayah kecamatan Ciruas, kabupaten Serang, provinsi Banten dengan melampirkan surat proposal atau permohonan yang di bawanya. Kamis, (13/8/2026)

banner 325x300

Salah satu pedagang yang berada di wilayah Ciruas kepada Tintaraya mengungkapkan, bahwa dirinya telah didatangi oleh Satpol PP kecamatan Ciruas dan meminta uang sumbangan untuk kegiatan HUT RI ke 81 tahun

“Kami telah didatangi oleh petugas yang berseragam Satpol PP yang katanya dari kecamatan Ciruas dan menyodorkan proposal map berwarna merah yang didalamnya surat permohonan dan diminta untuk sumbangsih atau berpartisipasi dalam rangka kegiatan HUT RI ke 81 tahun, adapun nilai besarannya tidak ditentukan dan kamipun kasih walau tidak seberapa dan nilainya pun variatif.”ungkapnya yang enggan disebutkan namanya

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP kecamatan Ciruas belum ada tanggapan apapun saat dikonfirmasi

Tindakan oknum Satpol PP atau aparat pemerintah mana pun yang melakukan permintaan dana atau pungutan menggunakan proposal berkedok perayaan HUT RI dengan cara memaksa, menentukan tarif, atau menyasar warga/pedagang secara tidak resmi merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang.
Alasan dan Ketentuan Hukum:
  • Pelanggaran Wewenang: Satpol PP adalah unsur perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum, bukan instansi yang berwenang meminta sumbangan atau pendanaan komersial kepada masyarakat atau pelaku usaha
  • Kategori Pungli: Jika permintaan sumbangan melalui proposal tersebut bersifat memaksa, mematok nominal tertentu, atau menimbulkan keresahan (terlebih jika dilakukan oleh aparat berseragam atau mengatasnamakan instansi resmi), hal tersebut dikategorikan sebagai pungli.
  • Sanksi Disiplin dan Pidana: Anggota atau oknum aparatur yang terbukti melakukan pungli terancam sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin pegawai negeri (seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) hingga proses hukum pidana oleh satuan tugas seperti Saber Pungli

Redaksi TintaRaya, masih berupaya konfirmasi ke pihak terkait guna klarifikasi resmi dan berharap agar pihak terkait Camat Ciruas terutama Kasatpol PP kecamatan Ciruas, kabupaten Serang dan provinsi Banten agar bergerak cepat untuk menindak tegas adanya praktik dugaan pungli tersebut.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *