banner 728x250

Proyek Pembangunan Jalan Terondol – Priyayi Terindikasi Molor, Kemampuan Keuangan Kontraktor Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat KPK-Nusantara Perwakilan Banten soroti keterlambatan pelaksanaan proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Terondol – Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, provinsi Banten

Berdasarkan papan informasi proyek milik Dinas PUPR Provinsi Banten, pekerjaan seharusnya mulai berjalan sejak 18 Juni 2026 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, namun hingga kini pada Kamis, (16/7/2026) belum terlihat aktivitas pekerjaan apapun di lokasi

banner 325x300

DATA PROYEK :

• Nama Pekerjaan: Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Terondol – Priyayi (Kota Serang)

• Kontraktor Pelaksana: PT Aries Total Mandiri

• Nilai Kontrak: Rp 1.170.361,00

• Tanggal Kontrak: 18 Juni 2026

• Waktu Pengerjaan: 120 Hari Kalender

• Konsultan Pengawas: PT. Cipta Teknik Hasanah Konsulido

PERNYATAAN KETUA LSM KPK-NUSANTARA BANTEN

“Keterlambatan ini bukan sekadar keterlambatan teknis, namun mengindikasikan dugaan serius soal kemampuan keuangan PT Aries Total Mandiri untuk memulai pekerjaan. Dugaan kuat kontraktor menunggu pencairan uang muka (DP) 20 persen dari pemerintah, padahal syarat pencairan seharusnya sudah terpenuhi sesuai aturan pengadaan.” ujar Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten di lokasi proyek, pada Kamis, (16/7/2026) kepada TintaRaya

Menurutnya, ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan kontraktor memiliki kemampuan pendanaan sendiri sebelum memulai pekerjaan, tidak boleh bergantung sepenuhnya pada aliran dana pemerintah.

DASAR HUKUM dan TINDAKAN

Kami meminta:

1. Dinas PUPR Provinsi Banten segera melakukan klarifikasi dan penegasan kepada kontraktor

2. Memeriksa kelayakan keuangan PT Aries Total Mandiri yang dinilai tidak mampu membiayai tahap awal proyek

3. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan, kontrak harus ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku

4. Masyarakat berhak mengetahui penyebab keterlambatan yang merugikan kepentingan publik

Kami juga telah mendokumentasikan kondisi lokasi dan akan menindaklanjuti temuan ini ke Inspektorat Provinsi Banten serta lembaga berwenang lainnya jika tidak ada perbaikan yang nyata

Berdasarkan informasi dengan warga sekitar, bahwa proyek pembangunan ruas jalan Terondol – Priyayi tersebut akan di laksanakan kisaran Minggu depan, itupun menunggu agenda pak gubernur datang ke lokasi pekerjaan, karena berdasarkan informasi pekerjaan ini akan dibuka langsung oleh pak gubernur.”katanya saat berbincang dengan warga kelurahan Priyayi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak DPUPR provinsi Banten

Redaksi TintaRaya.co.id akan terus mengawal jalannya proyek ini “Pembangunan Konektivitas ruas jalan Terondol – Priyayi, Kota Serang hingga tuntas .(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *