TintaRaya, KOTA SERANG – Seorang warga lingkungan Cikepuh RT 002/006, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Irwan Arifin (29), melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Polresta Serang Kota Polda Banten setelah mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelomok Gengster pada Minggu, (26/4/2026) sekira pukul 01.45 WIB dini hari
Laporan tersebut telah diterima melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan :TBL/297/IV/RES/1.24/Satreskirm Polresta Serang Kota/2026. Dalam laporannya korban telah mengalami dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 KUHPidana
Irwan (29), salah satu korban dugaan pengeroyokan kepada TintaRaya mengungkapkan, bahwa dirinya hendak melerai sejumlah anak pemuda yang sedang bermain gitar, namun tiba-tiba sekolompok Gengster menyerang
Lagi duduk didepan rumah di jalan Ayip Usman, lingkungan Cikepuh RT 002/006, Kelurahan Unyur, Kota Serang, sekira pukul 01.45 WIB dini hari, tiba-tiba ada sekolompok orang bawa motor, bahkan bawa golok dan celurit, itu sepertinya sekelompok Gengster berjumlah lebih dari 30 orang bahkan mencapai kisaran 50 orang, kemudian menyerang sejumlah anak pemuda yang sedang bermain gitar, kemudian saya menghampiri untuk melerai, namun tiba-tiba sekolompok Gengster tersebut menyerang saya, menendang, menabrak, melindas, memukul, bahkan membacok dengan senjata tajam, berupa celurit dan golok. ‘ungkapnya
Akibat kejadian tersebut, saya mengalami sejumlah luka di bagian kedua tangan, kedua kaki dan bagian dada belakang serta kepala benjol. Alhamdulilah saya masih dilindungi dan diberikan selamat oleh Allah SWT
Kemudian besoknya pada Minggu, (26/4/2026) siang melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Banten, setelah visum lalu pada Senin, (27/4/2026) pagi membuat Laporan di Polresta Serang Kota Polda Banten untuk ditindak lanjuti dan segera dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Sebagai bukti, peristiwa ini terpantau di kamera pengawas (CCTV), termasuk salah satu oknum terduga pelakunya pun sudah tau, nama dan alamat nya saya sudah tau. tandasnya
Sementara itu, Kanit Jatanras Satkrim Polresta Serang Kota Polda Banten Angga Kusuma Wardhana, saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp membenarkan ada laporan masuk dan akan segera ditindak lanjuti
‘Benar, melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan: TBL/297/IV/RES/1.24/Satreskirm Polresta Serang Kota/2026 pada Senin, (27/4/2026) pagi ada pelapor (korban) bernama Irwan Arifin bin Arifin Kunen (29) atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana pasal 262 KUHPidana
Selanjutnya, tim Satkrim Polresta Serang Kota akan menindaklanjuti dan segera melakukan penanganan Lidik dan memanggil para saksi untuk melakukan. pengembangan.”ujarnya
















