Bungas Banten,SERANG -Diduga adanya lapak solar ilegal skala besar yang berlokasi di jalan raya Serang – Cilegon Kilometer 6, Kelurahan Taman baru, Kecamatan Taktakan,Kota Serang,Provinsi Banten, Kamis (09/10/25)
Diduga oknum Ormas berinisial HR “ adalah Koordinator lapangan yang mengatur semua keluar masuk jenis Bahan Bakar Minyak ( BBM) Solar bersubsidi , yang jelas-jelas melanggar aturan Negara dalam Undang-undang
“ Penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Para tersangka bisa ditahan dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Maka hal tersebut, Aktivis Kontrol sosial, Jefry “ menegaskan, Untuk wilayah hukum kepolisian Kota Serang, tangkap oknum yang sudah jelas menyelundupkan BBM Solar bersubsidi tersebut “ Singkat Jefry
REPORTER : NENG UUM
















