banner 728x250

Diduga Ada Lapak Penampungan Solar Skala Besar di Serang Barat, Dekat Pom Shell

banner 120x600
banner 468x60

Bungas Banten,SERANG -Diduga adanya lapak solar ilegal skala besar yang berlokasi di jalan raya Serang – Cilegon Kilometer 6, Kelurahan Taman baru, Kecamatan Taktakan,Kota Serang,Provinsi Banten, Kamis (09/10/25)

Diduga oknum Ormas berinisial HR “ adalah Koordinator lapangan yang mengatur semua keluar masuk jenis Bahan Bakar Minyak ( BBM) Solar bersubsidi , yang jelas-jelas melanggar aturan Negara dalam Undang-undang

banner 325x300

“ Penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para tersangka bisa ditahan dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Maka hal tersebut, Aktivis Kontrol sosial, Jefry “ menegaskan, Untuk wilayah hukum kepolisian Kota Serang, tangkap oknum yang sudah jelas menyelundupkan BBM Solar bersubsidi tersebut  “ Singkat Jefry

REPORTER : NENG UUM

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *