banner 728x250

Guru Silat di Kramatwatu Diduga Cabuli 5 Anak Dibawah Umur, Polda Banten Lakukan Penyelidikan

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan publik. Seorang oknum guru silat di Padepokan Patilasah Suci, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap lima anak didiknya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor ke Polda Banten. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)

banner 325x300

Kabid Humas Polda Banten, Kombes pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan sementara terdapat lima korban.

“Dari data Direktorat Reskrim Polda Banten pada sore hari ini, ada tiga anak yang telah disetubuhi oleh pelaku dan ada juga dua anak yang dicabuli,” kata Hutapea pada Senin, (6/4/2026)

Ia menjelaskan, seluruh korban masih di bawah umur 18 tahun dan merupakan murid yang dilatih menjadi calon pesilat di rumah pelaku.

“Anak-anak ini dilatih menjadi calon pesilat di rumah pelaku. Dengan diiming-imingi mendapat ilmu yang lebih baik dan akan dimandikan, setelah itu dipaksa,” Lanjutannya

“Apabila menolak, korban diancam sehingga tidak berani,”ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah keberanian salah satu korban untuk melapor.

“Ini terungkap setelah ada salah satu korban yang berani speak up melaporkan ke Polda Banten, kami langsung bergerak cepat ke lokasi,”tambahnya.

Saat ini,kata humas Polda Banten penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, mulai dari pakaian hingga barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Para korban juga akan menjalani visum untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473, Pasal 414, dan/atau Pasal 415 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutupnya.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *