TintaRaya, KOTA SERANG – Salah seorang Satuan tugas (Satgas) Stadion Maulana Yusuf Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang kembali berulah dan mendapatkan sorotan publik usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung. Selasa, (7/4/2026)
Akibatnya, para korban menderita luka serius, sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Berdasarkan hasil laporan kepolisian, kejadian tersebut bermula ketika korban AB (48) bersama tujuh temannya sedang nongkrong di dekat gedung Cabang Olahraga (Cabor) Muay Thai, pada malam minggu 05 April 2026. Kemudian, ada salah seorang pengunjung yang bersitegang dengan satgas stadion lantaran mengira kendaraan nya hilang.
“Ada pengunjung yang mengira motornya hilang, tapi justru hanya salah parkir saja. Teman saya jul disitu terlibat cekcok dengan satgas, dan seketika pelaku R yang merupakan ketua Satgas datang langsung memukul teman saya jul dengan tongkat bisbol hingga pingsan,” katanya dikutip dari laporannya ke Polresta Serang Kota pada Minggu, (05/04/2026)
Usai memukul ZL hingga jatuh kelantai dan pingsan menggunakan tongkat bisbol, R kembali menyerang AB yang berusaha melerai hingga terjatuh.
“Usai saya terjatuh dan berusaha bangun saya diinjak diwajah dekat mata hingga mengeluarkan darah.” Jelas AB.
Tak sampai disitu, Rendi kembali menghantamkan tongkat bisbol kepada Jul yang turut melerai penganiayaan terhadap temannya tersebut hingga mengalami luka dibagian kepala leher, punduk tangannya bahkan jul sempat pingsan di TKP tersebut.
Atas kejadian tersebut AB melerainya tiba tiba Rendi membabi buta menghantam AB bertubi -tubi sampai AB pisan dan mengalami luka kelopak mata sampai berdarah dan bagai dalam tubuh AB,
entah apa yang ada didalam fikiran R langsung menghantam bersama teman-temannya.
melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh satgas stadion Maulana Yusuf Serang kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang kota, Minggu (05/04/2026) pukul 16.27 Wib
Dengan dasar dugaan tindak penganiayaan sebagaimana disebutkan pada pasal 466 KUHP Pidana Undang-undang no 1 tahun 2023
Setelah di lakukan konfirmasi dan audiensi, kepada awak media dan tertuang dalam Surat Kesepakatan yang dibacakan dengan lantang dan tegas Kadisparpora Kota Serang, Zeka dengan resmi memberhentikan Rendi sebagai Satgas Stadion Maulana Yusuf Kota Serang di satuan Disparpora Kota Serang, hal tersebut dilakukan guna upaya memberantas premanisme
Adapun untuk pelatih Muay Thai bukan ranah saya, semuanya saya serahkan kepada penegak hukum, proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.(*Red)
















