TintaRaya, SERANG – LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang menyoroti dugaan pemasangan kembali jaringan kabel WiFi yang menempel atau menggunakan tiang listrik milik PLN di Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang, aktivitas pemasangan kabel tersebut dilakukan pada malam hari, Kamis (30/07/2026),
Setelah tiang listrik PLN di lokasi tersebut dipindahkan. Sebelumnya, tiang listrik tersebut diketahui beberapa kali mengalami kebakaran yang di duga berkaitan dengan keberadaan kabel jaringan WiFi yang menempel pada tiang listrik PLN.
Dugaan tersebut perlu di tindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pemasangan kembali kabel jaringan tersebut. Menurutnya, pemasangan yang dilakukan pada malam hari menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak melalui koordinasi maupun izin dari pihak PLN sebagai pemilik aset.
“Kami meminta kepada pihak PLN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan penertiban terhadap kabel jaringan yang diduga dipasang tanpa izin.
Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas badan usaha penyedia jasa WiFi tersebut.
Meskipun badan usahanya telah terdaftar di Kementerian Hukum, penggunaan tiang listrik milik PLN sebagai aset negara tetap harus memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hendrick.
LSM Siliwangi Bersatu menilai bahwa penggunaan tiang listrik milik PLN oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperhatikan aspek keselamatan ketenagalistrikan serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perizinan serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur pentingnya keselamatan ketenagalistrikan dan perlindungan terhadap instalasi tenaga listrik dari kegiatan yang dapat membahayakan masyarakat maupun mengganggu keandalan sistem kelistrikan.
Penggunaan aset milik PLN oleh pihak lain wajib dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan PLN.
Pemasangan jaringan telekomunikasi pada tiang listrik tanpa izin dapat berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan aset dan membahayakan keselamatan umum apabila tidak memenuhi standar teknis.
LSM Siliwangi Bersatu berharap pihak PLN segera melakukan pemeriksaan lapangan, menertibkan kabel yang diduga dipasang tanpa izin, serta mengambil langkah hukum atau administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak penyedia jasa WiFi maupun dari pihak PLN terkait dugaan pemasangan kembali jaringan kabel tersebut.
LSM Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
• LSM Siliwangi Bersatu Bicara dengan Data
• Eksekusi dengan Bukti
(*Red)
















