TintaRaya, KOTA SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial MJ, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Camat Curug Kota Serang, Banten.
Pasalnya, Tersangka diduga memalsukan tanda tangan Camat Curug aktif dalam pengurusan surat Akte Jual Beli (AJB) atas lokasi tanah di lingkungan Cicae, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, dimana tanah tersebut merupakan tanah aset pemerintah Kota Serang
“Iya benar, saya sudah mendapat info dari polda Banten, via pesan WhatsApp (WA), bahwa pelaku sudah di tangkap dan di periksa dan di tetapkan menjadi tersangka (pemalsuan tanda tangan), pelaku berinisial MJ, dan kini sudah di tahan di rutan Polda Banten” ucap Eni Sudaryani Camat Curug, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, (14/04/2026)
Dijelaskanya penetapan tersangka berinisial MJ, karena telah memalsukan tanda tangan atas nama saya Camat Curug, Eni Sudaryani dalam pengurusan AJB. Kemudian kami laporkan ke Polda Banten untuk menindaklanjutinya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi baik korban dan saksi lainnya.
“Tersangka saat ini sudah di periksa dan di tahan di rutan Polda Banten, ucapnya
Lanjut, Camat Curug Eni Sudaryani mengatakan, apresiasinya kepada Polda Banten yang sudah menangkap dan menetapkan MJ sebagai tersangka atas kasus pemalsuan tanda tangan yang mencatut nama saya untuk pembuatan AJB di lingkungan Kelurahan Cilaku, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang atas dukungannya, hingga kasus ini bisa terungkap
“Saya sangat mengapresiasi kinerja sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten yang sudah menangkap pelaku penandatangan palsu atas nama saya (Camat Curug-red) serta Pemerintah Kota Serang yang sudah mendukung dan menindak lanjuti kasus ini hingga terungkap kebenaranya “ujarnya
Semoga setelah terungkapnya kasus ini bisa mengembalikan nama baik Kecamatan Curug, dan tidak ada lagi masalah yang seperti ini lagi, karena kami bekerja untuk masyarakat dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan Undang Undang yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”tegasnya
Catatan: jika ada lagi oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan hal hal yang tidak di inginkan, kami sebagai Pemerintahan Kecamatan Curug akan menindak tegas, sesuai hukum yang berlaku
Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kabidhumas Polda Banten untuk klarifikasi.(*Red)
















