banner 728x250

Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Optik di Kelurahan Sawah Luhur di Sorot LSM KPK-Nusantara

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten tengah menata adanya Kabel Optik Telekomunikasi agar tidak semrawut dan tidak merusak pemandangan keindahan

Namun, sangat disayangkan di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang salah satunya di kelurahan Sawah Luhur tepatnya di lingkungan Sawah Luhur, Cangkring, Badamusalam, Kebasiran dan Padek adanya pengusaha yang diduga tanpa dilengkapi ijin resmi hingga kini terus beroperasi dan makin semrawut kabel Optik yang melintasi rumah rumah warga.

banner 325x300

Aminudin” aktivis kota Serang dan juga Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten menyoroti adanya hal tersebut, bahwa diminta kepada pihak terkait segera menertibkannya

“Kami minta kepada pihak Pemkot Serang, bapak Walikota Serang melalui Dinas Perijinan Kota Serang, Dinas PUPR Kota Serang dan pihak instansi lainnya segera turun ke lapangan dan periksa dokumen kelengkapan para pengusaha Telekomunikasi tersebut. Apakah sudah sesuai persyaratan izinnya atau belum, jika belum segera ditertibkan, pasalnya kabel optik tersebut semakin kesini semakin semerawut pada pemasangannya.ujarnya

Menurut Aminudin, jika hal ini tidak ada tindakan dari Pemkot Serang terhadap pengusaha yang diduga nakal tersebut, maka dirinya akan menggelar aksi bahkan pembongkaran paksa

“Jika dari pihak Pemkot Serang tidak ada tindakan dan tidak segera menertibkan adanya dugaan pengusaha nakal yang tidak berijin tersebut, maka itu sama halnya Pemkot Serang membiarkan kelalaian terhadap pengusaha telekomunikasi tersebut, maka kami yang akan bertindak untuk menggelar aksi bahkan melakukan pembongkaran paksa

Aminudin menegaskan, bahwa “Sebagaimana Pemasangan kabel optik tanpa izin Pemerintah daerah/Pemkot Serang dan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembongkaran kabel/tiang hingga denda bahkan pelanggar juga terancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan UU Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja bagi ISP ilegal.

Dan berharap kepada Pemerintah daerah/Pemkot Serang, khususnya Dinas Bina Marga segera bertindak tegas turun kelapangan untuk melakukan pemotongan dan pembongkaran terhadap kabel optik yang dipasang ilegal dan melanggar aturan tersebut apalagi pemasangannya dinilai semrawut.”tegasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha pemasangan kabel optik sulit untuk dikonfirmasi.(*Safani)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *