banner 728x250

Usai Dibangun RTH Curug, Pengusaha Matrial Dirugikan Hingga Puluhan Juta Oleh Oknum Pelaksana

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kecamatan Curug Kota Serang yang kerjakan pada tahun 2023 lalu oleh CV.Adam Putra, kini menyisakan hutang kisaran Rp.26.344.000,- kepada salah satu toko bangunan yang ditunjuk, yakni CV. Jasuma 3 Kecamatan Curug, Kota Serang Provinsi Banten

Pasalnya, Oknum Pelaksana RTH Curug dari CV. Adam Putra tersebut diduga lepas tanggung jawab lantaran dari awal proyek pembangunan tahun 2023 lalu hingga akhir tahun 2025 ini masih belum terbayarkan, sehingga dapat merugikan pemilik toko bangunan. Selasa, (16/12/2025)

banner 325x300

Berdasarkan data LPSE Kota Serang :

Kode Lelang : 3444493,
Unit : LPSE Kota Serang
Satuan Kerja : DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH
Pagu : Rp.2.335,200,000.00
HPS : Rp.2.335,200,000.00
Anggaran : APBD 2023
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Tahap Saat Ini : Tender Sudah Selesai
Tanggal : 14 July 2023 s/d 04 August 2023

Misri, salah satu pengusaha sekaligus pemilik toko bangunan CV.Jasuma 3 Kecamatan Curug kepada awak media di kediamannya pada Senin, (15/12/2025) mengungkapkan bahwa, dirinya dirugikan hingga puluhan juta rupiah

Saya telah dirugikan oleh salah satu oknum inisial A dari CV.Adam Putra, lantaran pembayaran dengan total ratusan juta masih menyisakan hutang puluhan juta rupiah, yaitu sebesar Rp.26.344.000,- yang hingga kini masih belum terbayarkan

Lanjut Misri, bahan – bahan matrial yang terdiri dari semen, pasir dan lainya, yang sangat minim keuntunganya yang kami berikan dengan cara kasbon dulu guna menunjang pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan Curug ini dan kami anggap tidak apa dan akan di bayar setelah selesai, namun hingga akhir tahun 2025 ini belum di bayar. Ungkapnya

Misri berharap, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang segera panggil oknum pelaksana RTH dan ditindak tegas

Saya berharap, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang segera memanggil dan menindak tegas terhadap oknum pelaksana Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi dilingkungan Bojong Salam, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang yang sudah dibangun beberapa tahun lalu, yaitu dari CV.Adam Putra untuk segera menyelesaikan kewajibannya melunasi seluruh pembayaran yang tersisa, karena uang itu sangat berguna guna perputaran usaha. Harapnya

Dan apabila pernyataan ini tidak di gubris saya akan melaporkan ke pihak Pemerintah kota (Pemkot) Serang, bahwa dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup (DLH)Kota Serang telah lalai membiarkan pelaksana tersebut tidak memenuhi kewajibanya kepada pengusaha kecil dan masyarakat yang ingin mencari rejeki berjualan bahan matrial tapi dirugikan oleh pengusaha project RTH dari Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Serang. Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan oknum pelaksana inisial A saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) pada Rabu, (12/11/2025) hingga Selasa, (16/12/2025) tidak ada jawaban dan tidak ada tanggapan resmi apapun

Awak media TintaRaya akan terus mengawal hingga pihak oknum memenuhi kewajibannya kepada pihak Pemilik Toko Bangunan yang ada di Kecamatan Curug – Kota Serang

 

JURNALIS ; RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *