banner 728x250

Usai Audiensi di Desa Kepandean, LSM Siliwangi Bersatu Kecewa dan Usut Tuntas terkait Perijinan atas Dugaan Alih Fungsi Irigasi

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang menyatakan kecewa atas hasil audiensi terkait dugaan pengalihfungsian saluran irigasi menjadi akses jalan usaha ayam potong di Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Audiensi yang digelar pada Selasa (18/8/2026) tersebut mempertemukan pengurus LSM Siliwangi Bersatu, Pemerintah Desa Kepandean, dan Jidin selaku pemilik usaha ayam potong.

banner 325x300

Dalam audiensi itu, Pemerintah Desa Kepandean menyatakan tidak pernah memberikan izin atas pembangunan akses jalan yang diduga memanfaatkan area saluran irigasi, namun LSM Siliwangi Bersatu mempertanyakan mengapa pembangunan tersebut tetap berlangsung hingga saat ini jika memang tidak mengantongi izin dari desa.

“Kalau pihak desa mengatakan tidak memberikan izin, sementara bangunan akses jalan tersebut sudah terbangun, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai proses pembangunannya,” kata Ketua DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Wijiyanto alias Hendrick.

Sementara itu, Jidin selaku pemilik usaha ayam potong mengaku pembangunan akses jalan tersebut telah mendapat persetujuan dari lingkungan sekitar, namun saat diminta menunjukkan surat atau dokumen persetujuan, yang bersangkutan belum dapat memperlihatkannya dalam forum audiensi.

Wijiyanto menilai jawaban yang diberikan dalam audiensi belum memberikan kejelasan yang memuaskan.“Apapun dalih dan klarifikasi yang disampaikan, menurut kami masih belum menjawab persoalan secara jelas,” ujarnya.

Desak Pemeriksaan Instansi Terkait

LSM Siliwangi Bersatu menegaskan tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun setiap kegiatan pembangunan yang diduga menggunakan fasilitas atau lahan saluran irigasi harus dipastikan memiliki dasar izin dan tidak mengganggu fungsi irigasi serta kepentingan masyarakat luas.

Sebagai tindak lanjut, DPC LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang akan melayangkan surat resmi kepada dinas dan instansi terkait untuk meminta pemeriksaan, klarifikasi, serta penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar pihak-pihak terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya agar persoalan ini diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Hendrick.(*Jack/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *