TintaRaya, KOTA SERANG – Dari beberapa aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa peduli Lingkungan (AMPAL) Banten yang melakukan audiensi di Kantor DPRD Kota Serang, meminta dan mendesak terutama kepada kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH)
Dalam hal ini aktivis AMPAL Banten telah menegaskan dan sekaligus meminta pihak Kepolisian Polresta Serang Kota Polda Banten, untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan salah satu oknum anggota dewan di lingkungan DPRD Kota Serang. Selain itu, dari audiensi yang digelar dan dilaksanakan pada hari Rabu, (14/1/2026) sekira pukul 10:30 aktivis Ampal Banten meminta secepatnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang mencopot oknum anggota dewan yang sudah dianggap melanggar kode etik tersebut
“Seperti halnya disebutkan dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022 (perubahan dari nomor 1 tahun 2018) maka kami meminta kepada BK (Badan Kehormatan) DPRD Kota Serang serta Ketua Fraksi Gerindra, agar segera mencopot dan menyelesaikan persoalan yang terjadi pada batang tubuh DPRD Kota Serang”, jelas Wawan, selaku Ketua AMPAL Banten.
Wawan, dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, membeberkan rasa kekecewaan dan sangat menyayangkan atas tindakan oknum yang terkesan arogan dan dianggap sudah banyak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tupoksi, dalam artian bekerja tidak sesuai fungsi dan kewenangan.
“Kami kecewa dan ini jelas akan berdampak negatif dan menimbulkan buruknya kepercayaan masyarakat banyak, khususnya di daerah Kota Serang,” ujar Wawan.
Adapun tuntutan AMPAL Banten selanjutnya, yaitu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, untuk segera melakukan pemanggilan tahap ke-3 dan segera menetapkan oknum sebagai tersangka.
Untuk diketahui, sebelumnya AMPAL Banten yang diwakili langsung Wawan, selaku Ketua Ampal Banten juga telah secara resmi melaporkan oknum DPRD yang diduga kedapati memiliki dan membawa senjata tajam saat sidak ke lokasi proyek Galian-C yang ada di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tepatnya di Kelurahan Sepang
Sebagai akhir dari hasil audiensi yang sudah dilaksanakan, inilah sebagai bentuk dasar hukum atas laporan yang dilakukan AMPAL Banten, dengan kisi kisi dan bentuk dasar kronologi juga perihal yang bisa kami sampaikan:
1. Menuntut, Ketua DPRD Kota Serang untuk mengawal proses hukum dari 2 kali pemanggilan mangkir, dan dugaan kepemilikan senpi terhadap anggota DPRD Kota Serang dapil 6.
2. Tugas dan fungsi atau wewenang DPRD Kota Serang itu adalah hak dan kewenangan komisi 1, bukan komisi 4 seperti dalam sidak galian C, ataupun sosialisasi sampah.
3. Adanya intervensi dan intimidasi dari oknum dewan dapil 6 terhadap 13 lurah dan 1 camat di kecamatan Taktakan, Kota Serang
4. Non aktifkan anggota KPTA yang diduga sudah melakukan intervensi, intimidasi dan introgasi terhadap anggota AMPAL Banten sesudah melayangkan surat ke kantor DPRD Kota Serang.
Dan sebagai bentuk perjuangan kami dari Aktivis AMPAL Banten akan terus dan siap mengawal persoalan ini sampai ketitik akhir perkara”. Pungkas Wawan, dalam sebuah keterangan tertulisnya kepada Media diakhir penyampaian
Rls/RED
















