banner 728x250

Komite SD Negeri Umbul Kapuk Kota Serang Diduga Lakukan Pungli Berkedok Kesepakatan

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Dugaan pungutan liar (pungli) menjelang kelulusan siswa disekolah yang berkedok kesepakatan telah mencoreng semangat pendidikan, salah satunya di SD Negeri Umbul Kapuk Kota Serang – Banten

Pasalnya, menjelang kelulusan komite sekolah diduga menetapkan iuran wajib bagi siswa kelas VI hingga 260.000 per siswa dikalikan 76 siswa, sehingga akan terkumpul uang sebsesar Rp.19.760.000,- (Sembilan juta tujuh ratus enampuluh ribu rupiah), dengan rincian untuk pembayaran kegiatan perpisahan, yaitu sebesar Rp100 ribu dan pembayaran lainnya, seperti foto, sampul, dan lain-lain sebesar Rp160 ribu

banner 325x300

Padahal, aturan jelas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.
Apalagi, nominal atas dasar kesepakatan” justru ditetapkan dan dibebankan secara merata kepada seluruh siswa kelas VI saat menjelang kelulusan kelas

Dugaan praktik pungli ini mencuat ke publik setelah salah satu walimurid yang tidak diketahui namanya meng crenshoot nama – nama siswa, yang diduga berasal dari group paguyuban perihal pembayaran yang sudah lunas sebesar Rp260 ribu

Penetapan nominal pasti itu dinilai menyalahi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Aturan itu secara tegas hanya memperbolehkan komite menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan jumlah dan waktu yang ditentukan

Ati Rahmawati, S.Pd saat dikonfirmasi dimeja kerjanya pada Sabtu, (25.4/2026), dirinya tidak mengetahui atas kesepakatan tersebut

“Saya tidak tau dan tidak mengerti, sebenarnya itu hasil musyawarah dan kesepakatan antara komite dan paguyuban dengan para wali murid, pihak sekolah hanya mengetahui dan memfasilitasi tempat kegiatan musyawarah

Adapun keputusan hasil tentang musyawarah itu mereka, komite dengan paguyuban, berita acara nya ada, daftar hadirnya ada 37+39(total 76 siswa), foto kegiatannya ada lengkap semua termasuk tanda tangan pun ada terus yang megang juga bukan sekolah dan bukan guru kelas. ujarnya

Sementara, Rohani ketua Komite kepada wartawan membenarkan Rp260 ribu

“Ya benar totalnya Rp260 ribu, dengan rincian Rp100 untuk perpisahan, Rp160 ribu untuk pembayaran lainnya, seperti foto, sampul, map dan lain-lain

Dan semua itu, berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara komite dan paguyuban dengan para wali murid. ‘tuturnya

Lebih lanjut Rohani, saat ditanya terkait ada tambahan Rp20 ribu seperti yang tertulis (Rp260 ribu+Rp20 ribu) dirinya menjelaskan tidak ada tambahan apapun

  1. “Terkait uang Rp20 ribu seperti yang tertulis untuk uang ijazah, itu tidak ada, ada juga Rp260 ribu untuk perpisahan dan keperluan yang lainnya.”katanya

Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten menegaskan praktik seperti itu tak bisa dibenarkan dan jelas dilarang

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang melarang satuan pendidikan mengadakan study tour, seremoni perpisahan luar sekolah, dan pungutan tambahan

* Larangan Utama: Sekolah dilarang mengadakan perpisahan, wisuda, dan study tour yang membebankan biaya kepada orang tua

• Pungutan Tambahan: Segala bentuk pungutan terkait perpisahan, wisuda, maupun seragam tidak diperbolehkan

• Tujuan: Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan meringankan beban ekonomi orang tua murid

* Sanksi: Walikota Serang mengancam akan mengganti Kepala Sekolah yang melanggar aturan tersebut

* Surat Edaran: Merujuk pada surat resmi tertanggal Maret 2025, yang juga melarang penahanan ijazah.

Selain itu, Larangan Resmi: Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang memungut biaya yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan.

Begitu ada nominal ditentukan dengan cara ditagih/diingatkan, baik via group WhatsApp maupun personal, itu sudah pungutan, bukan lagi pembayaran atas dasar kesepakatan atau pembayaran sukarela,” tegasnya.

Aminudin juga menyampaikan, jika terbukti ada unsur pemaksaan dan penetapan nominal, pihak yang terlibat bisa dijerat pidana. Sanksi: Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Pemerasan ini bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum.”pungkas Aminudin kepada wartawan

Hingga berita ini turunkan, redaksi TintaRaya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Dindikbud Kota Serang dan beberapa wali murid lainnya untuk klarifikasi lanjutan.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *