banner 728x250

Proyek Banjir Rp6,19 Miliar di Kota Serang Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Proyek pengendalian banjir senilai Rp6.192.858.000 di Ruas Jalan Ki Samaun Bakri, Kota Serang, diduga melanggar kontrak dan peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut diungkap LSM Komunitas Pemantau Korupsi–Nusantara (KPK-Nusantara) Perwakilan Banten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, saluran U-Ditch pabrikasi yang tercantum dalam kontrak diduga tidak dipasang sepenuhnya. Sebagian pekerjaan diduga diganti dengan metode pengecoran manual di tempat tanpa adanya persetujuan tertulis.

banner 325x300

Data Papan Informasi Proyek:

• Pekerjaan: “Rehabilitasi Pengendalian Banjir Ruas Jalan Ki Samaun Bakri

• Penyedia: “PT. Berkah Doa Ibu Selaras

• Nilai Kontrak: “Rp6.192.858.000,00

• Sumber Dana: “APBD Provinsi Banten TA 2026

• Konsultan Pengawas: “CV. Rajawali Arsitektur

• Spesifikasi Kontrak: “Pemasangan Saluran U-Ditch Pabrikasi sepanjang jalur

Dugaan Temuan di Lapangan:

1. Sebagian U-Ditch pabrikasi diduga tidak dipasang dan diganti pengecoran manual di tempat tanpa adendum kontrak

2. Tanpa lapisan bantalan pasir, baik bagian pabrikasi maupun cor manual diduga dipasang langsung di atas tanah

3. Pemasangan diduga tidak rata dan naik turun, garis ketinggian tidak konsisten

4. Sambungan tidak rapi dan tidak sejajar, celah tidak seragam, miring ke samping, dan berisiko bocor

5. Cor manual diduga tidak dirawat, tidak disiram setelah pengecoran, sehingga mutu beton diragukan dan berisiko cepat retak

6. Jalan tidak dijaga kebersihan, area pasar berdebu, mengganggu warga, dan diduga melanggar ketentuan K3

Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi

Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

• Pasal 15 ayat (1): “Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai rencana, spesifikasi, dan gambar kerja. Setiap perubahan wajib melalui adendum kontrak dan persetujuan pengguna jasa

• Pasal 15 ayat (2): “Mengubah metode atau jenis konstruksi tanpa persetujuan diduga merupakan pelanggaran kontrak

• Pasal 38: “Tidak memenuhi standar mutu dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga masuk daftar hitam.

Selain itu, pekerjaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Permen PUPR No.13/2020 tentang Pengawasan Mutu serta spesifikasi teknis kontrak yang telah disepakati.

Ketua LSM KPK–Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menegaskan pihaknya menemukan kejanggalan serius di lapangan.

“Kontrak jelas: U-Ditch pabrikasi. Kenapa di lapangan diganti cor manual sendiri? Tanpa izin, tanpa adendum, tanpa alasan tertulis. Ini bukan wewenang kontraktor mengubah rencana sekehendak hati,” ujar Aminudin.

“Cor manual tanpa perawatan, tanpa bantalan pasir, dipasang tidak lurus, hasilnya pasti cepat rusak. Rp6 miliar lebih terancam terbuang. UU Jasa Konstruksi tegas: apa yang tertulis harus dikerjakan,” tambahnya.

Tuntutan LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten:

1. Meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten segera melakukan sidak ke lokasi

2. Memeriksa berapa persen pekerjaan yang diduga diganti cor manual tanpa izin

3. Meminta pembongkaran dan pemasangan ulang sesuai kontrak tanpa biaya tambahan

4. Memberikan sanksi kepada penyedia dan konsultan pengawas yang diduga lalai

5. Melaporkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

“Rakyat bayar agar dikerjakan benar, bukan diganti semaunya. Yang salah harus diperbaiki, yang melanggar harus bertanggung jawab,” tegas Aminudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia PT. Berkah Doa Ibu Selaras, Konsultan Pengawas CV. Rajawali Arsitektur, maupun Dinas PUPR Provinsi Banten belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Redaksi TintaRaya.co.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

(*Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *